Penggunaan APBDes Harus Sesuai Ketentuan

/ Kamis, 21 Juni 2018 / 13.56.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR. Selain menjaga kualitas mutu bagi peruntukan fisik, penggunaan APBDes harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hasilnya bermafaat dengan baik dan administrasinya juga berjalan dengan baik. Sehingga tidak terjerat hukum.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga mengingatkan para Kepala Desa saat membuka rapat koordinasi percepatan penyerapan APBDes 2018 di Kantor Kecamatan Palipi. Rapat diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sitiotio.

Juang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa maupun ADD harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Oleh karenanya harus dilaksanakan sesuai dengan RAB yang sudah tersusun dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita selaku pemerintah tingkat desa harus bersyukur dengan Dana Desa yang telah diprogramkan pemerintah pusat, harus kita sadari dengan tepat sasaran, Dana Desa membuat pemerataan pembangunan di Indonesia ini. Pelaksanaannyapun harus bersinergi mulai lari bawah sampai ke atas," katanya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Asisten I Drs. Mangihut Sinaga, MM, Plt. Asisten II Saul Situmorang, Inspektur Drs. Waston Simbolon, Kadis PPAMD Rawati Simbolon, Camat Palipi Darwin Parhusip, Camat Sitiotio Bresma Simbolon. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: