Oknum Polisi dan Sekdes Ujung Padang Dipolisikan

/ Selasa, 10 Juli 2018 / 14.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Nursiti Boru Pakpahan (59) warga Kampung Pulo Angin Dusun VI Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan Oknum Polisi Aiptu TT dan Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ujung Padang Kecamatan Aek Natas MAS ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/372/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 13 Maret 2018.

Pelaporan tersebut dilakukan Nursiti Boru Pakpahan dikarenakan dirinya merasa tertipu saat membeli sebidang lahan seluas lebih kurang 23.668 M2 terletak di Dusun Tani Pirlok Desa Ujung Padang yang dijual oleh TT senilai Rp.106.000.000,-.

"Saya membeli lahan itu dari TT seharga Rp.106.000.000,-. Ternyata yang dijual Si TT lahan (tanah) itu bukan milik si TT. Rupanya milik orang lain,"ucap Nursiti Boru Pakpahan kepada awak media saat ditemui di depan Mapolres Labuhanbatu, Rabu (4/7/2018).

Diterangkannya, saat itu TT menawarkan sebidang lahan. Karena tertarik dengan harga yang cukup fantastis murah, Nursiti pun mengiyakan untuk membeli lahan tersebut. "Saya membeli lahan itu dari uang kematian suami saya. Saya enggak menyangka bisa seperti ini,"ucapnya.

Mengenai hal surat ganti rugi, Nursiti Boru Pakpahan menjelaskan, bahwa surat tersebut telah dibuat oleh TT dan ditanda tangani oleh Sekdes Ujung Padang. Dalam surat ganti rugi tersebut, tanda tangan mantan Kepala Desa Ujung Padang Edi Suhartono Nasution  diduga dipalsukan MAS selaku Sekdes.

"Sewaktu ketemu dengan TT, surat itu sudah siap. TT menghubungi Sekdes, kemudian menyuruh saya untuk menemui Sekdes dengan membawa surat yang telah dibuat TT. Ketika saya bertemu Sekdes tidak di Kantornya, melainkan di rumahnya. Disitu lah surat ganti rugi ditanda tangani Sekdes. Mengenai adanya ucapan Sekdes menolong saya, itu bohong tidak ada,"jelasnya.

Sekretaris Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara MAS, saat ditemui awak media dengan keadaan sadarnya, mengakui telah dugaan memalsukan tandatangan mantan Kepala Desa Ujung Padang dan menerima uang Rp.2 juta yang disinyalir memalsukan tandatangan mantan Kepala Desa.

Bahkan, saat ditanya mengenai pemilik lahan yang dijual TT, Oknum Sekdes (MAS) tidak mengetahui, padahal, lahan tersebut terletak di Desa Ujung Padang.

"Mengenai tandatangan Kepala Desa memang saya yang menandatangani. Surat ganti rugi ini sebenarnya dibuat tahun 2015. Saya terima uang Rp.2 juta menandatangani surat itu Pak. Kalau Pak Edi sudah tidak menjabat lagi sewaktu surat itu dibuat. Pemilik lahan itu Demi Allah saya tidak tahu. Tapi, mengenai tandatangan itu, saya sudah berdamai dengan mantan Kepala Desa dengan uang Rp.10 juta." ucap MAS.

Tandatangan yang diduga palsu yang di buat Sekdes Ujung Padang MAS dibenarkan kembali mantan Kepala Desa Ujung Padang Edi Suhartono Nasution saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/7/2018) sekira pukul 09.15 Wib.

"Benar Pak, di surat ganti rugi jual beli lahan itu bukan saya yang menandatangani, tapi Sekdes itu. Dari TT yang menjual, ibu Boru Pakpahan itu yang membelinya. Kami sempat dikonfrontirkan  di Polres Labuhanbatu. Memang berdamai dan saya terima ganti rugi Rp.10 juta dari Sekdes.  Cuma saya di ingatkan sama Juper, agar uang tersebut jangan dipakai. Karena nanti sebagai bukti saat kasus dilimpahkan,"kata Edi.

Lahan yang dijual TT tersebut, sambung Edi, adalah lahan milik Zulkarnaen Simbolon. "Itu lahan milik Zulkarnaen Simbolon Pak. Dulu memang sengketa dengan TT. Tapi, lahan itu dimenangkan Zulkarnaen Simbolon. Bukan milik TT lah Pak itu lahan. Kalau Sekdes mengatakan tidak tahu siapa pemilik lahan itu, bohong betul itu dia (Sekdes). Malah, diduga ada sebahat sama TT mengenai jual lahan itu. Soalnya diakuinya memalsukan tandatangan saya didepan Juper (Juru Periksa) saat kami dikonfrontir," jelas Edi.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir Mustafa SIK ketika dikonfirmasi via selular membenarkan tentang kasus dugaan penipuan yang disinyalir dilakukan oleh oknum Polisi dan dugaan pemalsuan tandatangan mantan Kepala Desa Ujung Padang. "Benar, kasus tersebut diproses lanjut,"ucap Teuku Fathir. Selasa (10/7/2018) sekira pukul 11.51 Wib. (PS/RICKY)
Komentar Anda

Terkini: