Ketua PA Rantauprapat Bantah Izinkan Pengutipan Rp. 200 Ribu Biaya Sidang Isbat

/ Senin, 27 Agustus 2018 / 19.38.00 WIB
Ketua PA Rantauprapat Drs H Bakti Ritonga SH MH Saat Dikonfirmasi Wartawan Di Ruang Kerjanya , Senin (27/8/2018). POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Ketua Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat Drs H Bakti Ritonga SH MH saat dikonfirmasi Wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (27/8/2018) terkait adanya Pengutipan Liar alias Pungli senilai Rp. 200 Ribu per Pasangan yang mewarnai perencanaan Sidang Isbat Nikah Massal di Desa Tanjung Siram, dengan tegas membantah jika dirinya mengizinkan Pengutipan tersebut.

Pihaknya mengakui, jika PA Rantauprapat memang ada menjalin kerjasama dalam bentuk MoU dengan Serikat Perempuan Independen (SPI) dalam rangka mencari dan mendata para peserta Sidang Isbat Nikah. Namun menurutnya, pihaknya tidak ada menyuruh dan menyetujui bentuk Pengutipan yang membebani masyarakat dalam Pelaksanaan Sidang Isbat dimaksud. Selain Materai dan Biaya pendataan ditanggung oleh Peserta dan SPI. Sementara, untuk Biaya Transportasi dan Makan pihak PA telah menyediakan anggarannya.

"Saya katakan, bahwa yang harus mereka tanggung adalah Biaya Materai dan Pendataan. Sementara untuk Makan, Minum dan Transportasi kami, ada anggarannya", sebut H Bakti.

Terkait telah terjadinya Pengutipan tersebut, H Bakti mengatakan, bahwasanya itu adalah urusan mereka. Dan untuk selanjutnya, Pihaknya tidak akan menampung permohonan yang sama dari Desa Tanjung Siram. Dan Ia sama sekali tidak menerima Uang Kutipan tersebut sepeserpun.

"Kalau ada pengutipan, itu urusan mereka. Untuk Desa Tanjung Siram tidak akan kita tampung lagi dan silahkan diusut, agar semua jelas", ucap H Bakti.

Ia juga menjelaskan, bahwa Program Sidang Isbat Nikah Massal tersebut, dilaksanakan tidak berkoordinasi dengan pihak Pemerintah. Karena hal tersebut adalah Program yang diusung Oleh PA Rantauprapat sendiri dengan menggunakan Anggaran sendiri.

Maka, menurutnya, selain SPI, LSM atau Organisasi apa saja dapat menjalin kerjasama dengan PA Rantauprapat terkait hal itu.

Diberitakan sebelumnya, Melalui Anggotanya di Desa Tanjung Siram, Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhanbatu, disebut - sebut telah melakukan Pengutipan senilai Rp. 200 ribu per Pasangan Peserta Isbat Nikah Massal yang terdapat di Desa Tanjung Siram. Alhasil, Program Sosial gawean PA Rantauprapat tersebut menjadi tercoreng, cacat dan berbau korup, karena melakukan Pungutan Liar alais Pungli.

Masiroh Harahap yang mengaku sebagai Ketua SPI  Desa Tanjung Siram kepada Wartawan saat dikonfrontir oleh Camat Bilah Hulu bersama Awak Media di Kantor Kepala Desa Tanjung Siram, Selasa (21/8/2018) mengakui, bahwa kutipan sebesar Rp. 200 ribu per Pasangan Peserta Sidang Isbat - Nikah Massal adalah sudah kesepakatan bersama.

Ia mengatakan, bahwa Pengutipan tersebut hanya sebesar Rp. 200 per Pasangan dan bukan Rp. 300 ribu. Selanjutnya, Ia juga membantah ada Pengutipan Rp. 100 ribu lagi setelah Buku Nikah keluar. 

"Apalah pala Bapak urus itu 200 ribunya, itu pun sudah sepakatnya kami. Untuk uang makan pihak Pengadilan Agama, ongkos - ongkos kami mengurusnya. Dan itu, dicicilnya bayarnya. Kami aja tidak keberatan, Kok orang luar yang keberatan", sebut Masiroh dengan nada emosi.

Sebelumnya diinformasikan, Warga Desa Tanjung Siram Dusun Siborangan merasa keberatan atas pengutipan sebesar Rp. 300 ribu per Pasangan Peserta Sidang Isbat Nikah Massal. Padahal diketahui, Program Sosial Nikah Massal yang digulirkan Pihak Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat tersebut adalah gratis tanpa diwarnai adanya bentuk bayar membayar, apalagi Pengutipan Liar alias Pungli. Karena pelaksanaan Sidang Isbat dimaksud menggunakan Anggaran dari Mahkamah Agung, dengan besar Alokasi Dana Per Perkara Sidang Isbat Nikah sebesar Rp. 316 ribu.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT saat menghadiri Acara Sidang Isbat - Nikah Massal di Aula Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (10/8/2018) lalu, akan menggelontorkan Dana yang bersumber dari PAPBD TA 2018 dan APBD TA 2019 untuk Pelaksanaan Sidang Isbat tersebut. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: