POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan tidak mentolerir lagi
keberadaan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Selama sepekan belakangan
ini, satu persatu papan reklame bermasalah telah ditumbangkan.
Rabu (5/9) petang hingga malam, pembongkaran kembali dilanjutkan. Kali
ini sebanyak 7 papan reklame diratakan dengan tanah. Selain tidak memiliki
izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi bebera papan reklame berdiri masuk
zona larangan.
Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ikut serta dalam
pembongkaran papapan reklame yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan.
Kehadiran orang nomor dua di Pemko Medan itu untuk memberikan dukungan dan
motivasi kepada para petugas agar tidak ragu-ragu dalam membongkar papan
reklame bermasalah tersebut.
Di samping itu pembongkaran papan reklame bermasalah juga mendapat
dukungan penuh dari Kapoldasu Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Dalam
pembongkaran papan reklame yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut, Kapoldasu
ikut serta menyaksikan prosesi pembongkaran papan reklame yang dilakukan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, seluruh tim pembongkaran yang terdiri
dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polrestabes Medan, Brimob Poldasu dan
PLN menggelar apel di Lapangan Merdeka. Setelah itu tim bergerak menuju Jalan
Gaharu, persisnya persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Di tempat itu telah menunggu Kapoldasu, begitu tim tiba, Kapoldasu
langsung memerintahkan pembongkaran. Tim selanjutnya membongkar papan
reklame dengan materi iklan salah satu minya pelumas yang didirikan di atas pos
polisi lalu lintas. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas PLN lebih dahulu
memutuskan aliran listrik.
Untuk membongkar papan reklame, tim dibantu dua unit mobil crane.
Begitu papan reklame diturunkan, kawasan itu pun ditutup dari kenderaan
bermotor sekitar 5 menit untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak
diinginkan. Setelah itu papan reklame dipotong menjadi beberapa bagian dan
selanjutnya diangkut menggunakan truk.
Selain papan reklame, tim juga membongkar pos polisi lalu lintas
sesuai instruksi Kapoldasu. Pembongkaran pos dilakukan dengan menggunakan
martil besar. Namun sebelum pos dibongkar, tim lebih dulu menunggu
kedatangan Dandenpom I/Medan Letkol CPM Sudarsono. Sebab pada dinding atas
bangun bangunan pos polisi dipasang logo Denpom I/5 Medan.
Setelah Dandenpom tiba dan mengizinkan logo itu diturunkan,
barulah tim menurunkannya. Usai penurunan logo Denpom I/5, tim pun memulai
pembongkaran pos polisi yang diawali dengan membuka alumunium
pembungkus dinding pos polisi tersebut. Tanpa kesulitan, tim pun berhasil
meratakan pos yang dibangun di atas trotoar jalan tersebut.
Menurut Kapoldasu, pembongkaran pos polisi yang dilakukan sebagai simbol
bahwa Polda Sumut mendukung dilakukannya penertiban terhadap papan
reklame bermasalah. Selain menggan ggu estetika kota, pembongkaran yang
dilakukan juga dalam upaya peningkatan pendapatan Pemko Medan dari sektor
retribusi reklame.
“Bersama unsur TNI, kita mendukung langkah yang dilakukan Pemko Medan
dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Selain merusak pemandangan, juga
mengganggu pengguna jalan. Artinya dengan kita membongkar pos polisi yang ada
di sini, merupakan simbol bahwa Polda Sumut dan unsur TNI yang ada di Kota
Medan mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penertiban,” kata
Kapoldasu.
Selain pos polisi persimpangan Jalan Gaharu/Perintis Kemerdekaan, pembongkaran
juga dilakukan terhadap pos polisi yang berada di sudut persimpangan Jalan Wali
Kota dan Jalan Sudirman. Pembongkaran itu dilakukan atas perintas Kapoldasu
karena didirikan di atas trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu menurut Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi,
seluruh papan reklame bermasalah baik yang tidak memiliki izin mupun didirikan
di 13 ruas zona larangan. Dipastikan Wakil Wali Kota, pembongkaran yang
dilaklukan tidak ada pilih kasih. “Pokokya tinggal menunggu waktu saja, seluruh
papan reklame bermasalah pasti kita tertibkan tanpa pilih kasih!” tegasnya.
Diungkapkan Wakil Wali Kota, sebelum dilakukan pembongkaran, para
pengusaha advertising terlebih dahulu diberi surat peringatan untuk membongkar
sendiri papan reklamenya yang bermasalah. “Jika itu tidak dilakukan,
barulah tim kita melakukan pembongkaran dan seluruh material hasil pembongkaran
menjadi mmilik negara,” jelasnya.
Penertiban papan reklame ini dilakukan, jelas Wakil Wali Kota, sebagai
langkah untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan keindahan dan
ketertiban di Kota Medan. Dengan demikian Kota Medan menjadi tempat hunian yang
tertib, aman dan nyaman. Guna mewujudkan hal itu, Wakil Wali kota
mengatakan perlu dukungan penuh dan support dari semua pihak,
termasuk unsur Polri dan TNI. “Jadi kami mengucapkan terima kasih atas dukungan
Kapoldasu dan TNI dalam penertiban papan reklame bermasalah ini,” ungkapnya.
Malam harinya pembongkaran papan reklame reklame bermasalah kembali
dilanjutkan. Ada 6 papan reklame yang dibongkar, lokasi keenam papan reklame
itu didirikan masuk dalam 13 ruas zona larangan yakni Jalan
Suprapto simpang Jalan Samanhudi, Jalan Pulau Pinang persis depan eks Bank
Mandiri, Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Slamet Riadi serta Jalan Imam Bonjol.
Dari 6 papan reklame yang dibongkar tersebut, dua diantaranya
berukuran cukup besar berjenis bilbboard (8 x 8 meter) dan bando (6 x 12
meter) di Jalan Imam Bonjiol persis pusat perbelanjaan Brastagi Supermarket.
Selain didukung pululah petugas, pembongkaran juga dibantu 2 unit mobil
crane serta peralatan mesin las. (PS/RYANT)