DPO 2 Kasus Narkoba Udin Cina Ditangkap Satnarkoba Asahan Edarkan Sabu-sabu

/ Selasa, 23 Oktober 2018 / 23.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Fahruddin alias Udin Cina (35) warga
Dusun IV Desa Sei Alim Hassak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, tersangka kasus narkotika jenis sabu sabu yang sempat masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO) berhasil diamankan di Dusun III Desa Bahung Sibatu-batu Kecamatan Sei Dadap oleh Tim Satnarkoba Polres Asahan, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Asahan AKP Wilson Siregar memaparkan, pada Selasa 23 Oktober 2018 pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Asahan mendapat  info tentang adanya peredaran gelap Narkoba di salah satu rumah di Dusun III Desa Bahung Sibatubatu Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Atas informasi ini Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda G. Siregar  berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Fahruddin alias Udin Cina yang sempat melarikan diri ke belakang rumahnya.

Dari hasil geledah ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yg dipakai barang bukti berupa 3 plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi Udin Cina mengakui bahwa sabu tersebut diakui miliknya untuk dijual kepada orang lain dan diperoleh dari seorang pengedar bernama Cecep warga Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari tangan tersangka diamankan 3 bungkus jenis sabu seberat 0,76 gram (Brutto) serta 1 (satu) unit hp merk samsung.

Sebelumnya. Berdasarkan LP LP/413/VIII/2018/SU/RES.ASH, tanggal 3 Agustus 2018 an. Tersangka Selamat alias Mamek disita barang bukti narkotika jenis Sabu sabu seberat 0,04 gr (netto) yg dibeli dari Tersangka Udin Cina. Demikian juga penangkapan Eko Nana Saputra  sebagai kurir disita barang bukti narkotika seberat 10,02 gr (netto) juga milik Tersangka  Udin Cina.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti  langsung  dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses lidik," tegas AKP Wilson. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: