Izin Berlayar Telah Mati, Masyarakat Desak Dishub Sumut Hentikan Operasional KMP Tao Toba

/ Selasa, 23 Oktober 2018 / 17.05.00 WIB
Salah Satu KMP Yang Diduga Masih Berlayar Tanpa Dokumen Resmi. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Pasca tidak diindahkanya Surat Peringatan pertama dan kedua yang dikeluarkan Dishub Sumatera Utara (Sumut) pada Juli 2018 lalu, terkait izin berlayar KMP Tao Toba I dan II yang dikelola PT Gunung Hijau, warga mendesak agar Pemprovsu menghentikan Operasional Fery tersebut.

Marko Sihotang salah satu Pegiat Anti Korupsi yang dikenal kritis atas berbagai dugaan Penyimpangan, mendesak agar Dinas Perhubungan Sumut harus menghentikan Operasional Kedua Fery itu.

"Berdasarkan data Kita himpun dari Dishub Provinsi Sumut, Kapal Fery Pengangkut Kendaraan bermotor dan penumpang itu, Sertifikat atau Dokumen kedua Kapal tersebut sudah tidak berlaku", tegasnya.

Dikatakannya lagi, demi kebaikan semua pihak, termasuk Manajemen Kapal, Dokumen Perizinan Fery Ajibata - Tomok itu, harus dilengkapi.

Menurutnya, Surat Perintah Berlayar Kapal tersebut dari Dinas Perhubungan, juga sudah tidak diberikan lagi. 

"Dishub Sumut harus bertindak tegas menghentikan Operasional Kapal itu, ini menyangkut nyawa manusia, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa nanti yang bertanggungjawab", imbuhnya.

Pihak Manajemen PT Gunung Hijau didampingi Humas Jes Sihotang, kepada beberapa Wartawan, Senin (1/10/2018) terkait hal ini menjelaskan, bahwa Dokumen Operasional Kapal sedang diurus.

Ketika ditanya penanggungjawab Kapal yang masih berlayar sampai saat ini, pihak Manajemen mengatakan, Nakhoda telah disepakati sebagai penanggungjawab.

Sementara itu, Kabid Pelayaran Dishub Provinsi Sumut Rochani Litiloli kepada Awak Media melalui seluler, Kamis (27/9/2018) lalu menjelaskan, telah melakukan pertemuan dengan Pemilik Kapal di Parapat.

Ditegaskannya, dalam pertemuan itu Dishub Propinsi Sumut membuat larangan untuk berlayar. Dishub Sumut sudah dua kali mengirimkan Surat Teguran tentang Kelayakan Berlayar KMP Tao Toba I dan II. Tapi hingga kini, Pemilik Kapal tidak menjawab Surat Teguran dimaksud.

Dia mengatakan lagu, Dishub Sumut akan melayangkan Surat Teguran Ketiga, jika tidak diindahkan, konsekwensinya akan disegel.

Di sisi lain, infirmasi yang dihimpun dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, juga tidak mau menanda tangani Surat Perintah Berlayar (SPB) Kapal tersebut.(PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: