Diduga Tidak Melalui Mekanisme Demokrasi, Warga Dusun Simpang 3 Desa Tanjung Harapan Tolak Kadus Terpilih

/ Selasa, 13 November 2018 / 20.16.00 WIB
Warga Dusun Simpang 3 Desa Tanjung Harapan Saat Menyampaikan Keluhannya Kepada Pihak DPMD Labuhanbatu Di Aula DPMD Setempat, Senin (5/11/2018) lalu. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - 
Terkait Penetapan Jabatan Kepala Dusun di Dusun 3 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, diduga tidak melalui Mekanisme Demokrasi Pemilihan, saat ini telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi buah bibir bagi warga Dusun setempat.

Kondisi tersebut membuat sebanyak 20 Orang Perwakilan Masyarakat Dusun Simpang 3 mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/11/2018) lalu, guna menyampaikan Aspirasi Keberatan serta Menolak dengan tegas terpilihnya Kepala Dusun (Kadus) baru dimaksud.

Terkait hal ini, salah seorang Tokoh Masyarakat yang merupakan Perwakilan Masyarakat Dusun Simpang 3 Kalaram Nainggolan saat dikonfirmasi Wartawan di Rantauprapat mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke DPMD Labuhanbatu guna menyampaikan Aspirasi Keberatan serta Menolak Kadus Terpilih.

Menurutnya, hal ini dilakukan masyarakat Dusun Simpang 3, sehubungan Surat Permohonan yang telah disampaikan kepada Plt Kepala Desa (Kades) Tanjung Harapan Nurul Kamaluddin dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 24 September 2018 lalu, yang isinya memberitahukan Pengangkatan Kadus harus secara Demokrasi dan Transparansi melalui Pemilihan Langsung, hingga kini belum mendapat jawaban.

"Hal ini Kami perbuat, sehubungan Surat Permohonan yang Kami Sampaikan kepada Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada Tanggal 23 September 2018 pekan lalu, tentang Pengangkatan Kadus Simpang 3 harus secara Demokrasi dan Transparansi atau melalui Pemilihan Langsung, belum mendapat jawaban", ujar Kalaram.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan aspirasi keberatan masyarakat Dusun Simpang 3 terhadap proses Pemilihan Kadus yang tidak sesuai dengan Mekanisme Demokrasi, serta menyampaikan Penolakan Masyarakat terhadap Kadus dimaksud, apalagi Kadusnya seorang Wanita yang terpilih hanya melalui Penjaringan Calon Kadus saja, dimana Panitianya berasal dari kalangan Perangkat Desa dan tidak melibatkan elemen masyarakat. 

Pantauan Awak Media di Kantor DPMD Labuhanbatu, kedatangan Perwakilan Masyarakat Dusun Simpang 3 tersebut diterima oleh Perwakilan DPMD Labuhanbatu Cut didampingi Camat Pangkatan Chairuddin Nasution, serta Plt Kepala Desa Tanjung Harapan Nurul Kamaluddin dan salah seorang Anggota DPRD Labuhanbatu Abdul Karim SH di Aula Kantor DPMD Setempat.

Namun, dalam pertemuan guna membahas permasalahan dimaksud, Cut hanya mempersilahkan sebanyak 5  orang Perwakilan Masyarakat Dusun Simpang 3 yang boleh mengikutinya.

Pada Pertemuan itu, Camat Pangkatan Chairuddin Nasution sangat menerima Aspirasi Masyarakat Dusun Simpang 3 dan menyampaikan, bahwa Penjaringan Kadus Simpang 3 harus sesuai dan mematuhi Peraturan dan Perundangan - Undangan yang berlaku.

"Bahwa Penjaringan Calon Kadus Simpang 3 Desa Tanjung Harapan harus sesuai Peraturan dan Perundang - Undangan, maka Kita harus mematuhi aturan - aturan yang berlaku", sebut Chairuddin.

Sementara itu, tambah Chairuddin, tentang Surat Permohonan Masyarakat Dusun Simpang 3 yang telah disampaikan ke Plt Kades adalah suatu kelalaian Plt Kades, karena tidak segera memberi jawaban kepada Masyarakat atas permohonan tersebut.

Menanggapi aspirasi Masyarakat Dusun Simpang 3, Cut mewakili DPMD Labuhanbatu dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Prosedur Penjaringan Calon menjadi Kadus sebagai Perangkat Desa harus sesuai Undang - Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku. Apabila Kadus ada melakukan Kesalahan, maka Kades dan Camat harus melakukan Pembinaan dan Mengevaluasi Kadusnya dan dapat digantikan", sebut Cut.

Disisi lain, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim SH dalam tanggapannya mengatakan, sebelumnya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala DPMD Labuhanbatu Zaid Harahap tentang Permohonan Masyarakat Dusun Simpang 3 dan mengatakan, bahwa Penjaringan Seluruh Calon menjadi Kepala Dusun di Desa manapun sebagai Perangkat Desa harus sesuai Peraturan dan Perundang - Undangan yang berlaku, bukan seperti Pemilihan Kepala Desa yang harus dipilih oleh masyarakat itu sendiri.

"Saya sebelumnya sudah menyampaikan kepada Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap tentang Permohonan Masyarakat Dusun Simpang 3 Desa Tanjung Harapan, bahwa Bapak Zaid Harahap mengatakan, Penjaringan Seluruh Calon menjadi Kepala Dusun, Desa manapun, sebagai Perangkat Desa harus sesuai Peraturan dan Perundang - Undangan yang berlaku, bukan seperti Pemilihan Kepala Desa yang harus dipilih oleh masyarakat itu sendiri", sebut Abdul Karim menirukan ucapan Zaid Harahap.

Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada Camat Pangkatan, DPMD Kabupaten Labuhanbatu dan Plt Kepala Desa Tanjung Harapan, harus memberikan Solusi kepada Masyarakat Dusun Simpang 3 Desa Tanjung Harapan, agar jangan terjadi Missed Comunikasi dan hal - hal yang tidak diinginkan.

Dipihak lain, 4 Calon Kadus Simpang 3 tentang ini kepada Awak Media mengatakan, bahwa dalam Seleksi Tes Ujian Penjaringan Calon Kadus Simpang 3 Desa Tanjung Harapan, diduga ada kejanggalan - kejanggalan pada Mekanisme Administrasi dan diindikasi adanya Kebocoran Jawaban dalam Ujian tersebut. Dimana, Hasil Ujian Kadus yang Terpilih bisa mendapat atau memperoleh Nilai Tertinggi diluar Dugaan Para Calon.

"Kami minta Ujian tersebut harus diulang", sebut para Calon Kadus.

Ketika hal ini di Konfirmasi dengan SMS Via Whatsapp kepada Plt Kades Tanjung Harapan Nurul Kamaluddin, belum membalas konfirmasi Wartawan. Saat dihubungi Via HP, Kades menjawab bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.

Hal yang sama juga ditemui dari Kadis PMD Labuhanbatu Zaid Harahap, saat dikonfirmasi Via yang sama, hingga berita ini dimuat belum mau menjawab konfirmasi Awak Media. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: