Soal Tanah dan Bangunan, Manesar Sihombing Ngaku Dikriminalisasi

/ Senin, 10 Desember 2018 / 02.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Sudah jatuh, malah ketimpa tangga. Demikianlah perjalanan hidup Manesar Sihombing (70) warga jalan Pelita III atas penguasaan 1 unit Ruko di jalan Sisingamangaraja sejak tahun 2012. Dari 2 unit Ruko yang diperjanjikan oleh Chen Min, hanya 1 unitlah yang bisa dikuasainya, itupun mengakibatkan dia dipenjara.

Kepada poskotasumatera.com, Sabtu (08/12) Pukka Sihombing mengatakan, orangtuanya Manesar Sihombing ditangkap dan ditahan sejak 12 November dengan sangkaan penggelapan uang sewa Ruko. Manesar Sihombing dijerat Pasal 372 atau 385 KUHPidana dengan LP/428/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 23 Maret 2018 a.n pelapor Ny. Lim To Ngim

Diceritakannya, orangtuanya sudah  pernah diperkarakan dengan sangkaan memasuki Ruko tanpa hak atau seijin yang berhak sesuai Pasal 167 KUHPidana dan atau Pasal 6 Jo. Pasal 2 UU Nomor 51 Tahun 1960. Perkara tersebut sesuai LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017 dengan pelapor Edy.

Dalam perkara pertama, melalui putusan nomor : 258/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 26 April 2018, oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Aroziduhu, SH, MH, orangtuanya dilepaskan dari tuntutan hukum karena bukan merupakan tindak pidana. Tidak berhenti sampai disitu, sebelum perkara pertama diputus, ternyata sudah ada laporan kedua dengan pelapor Ny. Lim To Ngim.

“Disini kami melihat perkara  yang pertama dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 258/Pid.Sus/2018/PT MDN, seharusnya perkara yang kedua ini perdata, tetapi dipaksakan menjadi pidana. Kalaupun mereka (penyidik,red) ngotot mempidanakan orangtua kami, semestinya diberikan hak penangguhan penahanan. Perkara lanjut, penahanan orangtua kami ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang inkrah dan orangtua kami dinyatakan bersalah,” kata Pukka Sihombing putra sulung Manesar Sihombing yang diampingi kuasa hukumnya Kartoyo, SH.

Sejak Manesar Sihombing ditahan tanggal 12 November 2018, mereka selalu berupaya agar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang memberikan penangguhan tahanan. Namun hingga 27 November 2018 penangguhan tidak diberikan, Manesar Sihombing melalui kuasa hukumnya Kartoyo, SH mengajukan Praperadilan dengan nomor register 20/Ad.Pra/2018/PN.RAP.

“Kami akan uji keabsahan penangkapan dan penahanan orangtua kami. Kami akan perjuangkan keadilan dan meminta perlindungan hukum melalui Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas kesewenang-wenangan penyidik Polres Labuhanbatu kepada orangtua kami,” ucap Pukka Sihombing.

Kronologi hasil wawancara bersama tersangka Manesar Sihombing bersama keluarganya serta bukti-bukti yang diberikan diketahui, penguasaan 1 unit Ruko di jalan Sisingamangaraja merupakan kesepakatan dengan Chen Min (52) selaku penerima kuasa membangun 6 unit Ruko di atas tanah 2.556 meter persegi

Kuasa membangun tersebut diperoleh Chen Min dari dari Dharmawan Shahli (43) selaku pemilik tanah bersertifikat nomor 962. Dalam kuasa membagun tersebut disepakati, pemilik tanah Dharmawan Shahli memperoleh 3 unit Ruko dengan nomor denah 1, 5, dan 6 sedangkan Chen Min memperoleh 3 unit Ruko dengan nomor denah 2, 3, 4.

Berpegang pada kuasa membangun tersebut, Chen Min menawarkan (menjual,red) 2 bagiannya nomor denah 2 dan 3 kepada Manesar Sihombing seharga Rp350 juta per unit dengan cara mencicil (uang titipan,red). Dengan menggunakan uang yang diberikan Manesar Sihombing, Chen Min membangun Ruko di atas tanah milik Dharmawan Shahli.

Kesepakatan tersebut dilakukan Manesar Sihombing dan Chen Min dihadapan notaris Jhony Agape Lumban Tobing, SH pada tahun 2009 hingga 2012 sesuai akta perjanjian penitipan nomor 85 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp100 juta untuk membangun Ruko nomor 3, akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010 sebesar Rp100 juta untuk Ruko nomor 2.

Selanjutnya, Manesar Sihombing dan Chen Min membuat akta perjanjian penitipan nomor 32 tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp200 juta, dan akta nomor 17 tanggal 05 Nopember 2010 Rp200 juta. Selain itu, Manesar Sihombing juga memberikan uang sebesar Rp25 juta sesuai kwitansi bermaterai 6000 ditandatangani Chen Min tertanggal 30 September 2011.

Pada tahun 2012, Manesar Sihombing telah meguasai dan mengusahai Ruko nomor denah 2 setelah serah terima kunci dari Chen Min, Hingga November 2014, Ruko tersebut digunakan oleh Manesar Sihombing sebagai tempat penyimpanan mobil. Selanjutnya Ruko tersebut disewakan kepada salahsatu Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu selama 4 bulan.
Saat dihuni oleh penyewa tersebut, permasalahan mulai muncul atas pengklaiman kepemilikan tanah yang diketahui dari pihak Lim To Ngim. Permasalahan kembali muncul sekitar bulan April 2017 saat Edianto Brutu menyewa Ruko tersebut sejak November 2016.

Edianto Brutu diteror agar mengosongkan Ruko hingga 15 Oktober 2017. Oleh Edianto mengosongkan Ruko sejak 13 Oktober 2017.

Selanjutnya, oleh Manesar Sihombing, Ruko dikuasai dan diusahai kembali sebagai tempat penyimpanan mobil. Atas dasar menguasai dan mengusahai Ruko tersebut, Edy yang merupakan adik kandung Cunfuk membuat laporan LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017 ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan menguasai tanpa hak.

Sertifikat Tanah Beralih Nama Lim To Ngim dan Cun Fuk

Sesuai keterangan Manesar Sihombing, sertifikat tanah nomor 962 atas nama Dharmawan Shahli telah dipecah menjadi 6 bagian dan pertapakan Ruko denah nomor 2 disertifikatkan menjadi nomor 3302 pada tanggal 24 Maret 2010, Kepemilikan pertapakan Ruko tersebut  beralih nama ke Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014 dan dialihkan lagi ke Cun Fuk pada tanggal 21 April 2017.

“Chen Min terikat hutang piutang dengan ibu Lim To Ngim pada tahun 2013 sesuai akta nomor 23 dihadapan notaris Setiawati, SH sebesar Rp450 juta dan sertifikat nomor 3302 atas nama Shahli sebagai jaminannya. Chen Min juga memberikan kuasa jual kepada Lim To Ngim dengan nomor akta 24. Semua itu saya ketahui dalam sidang perkara yang pertama kalinya,” kata Manesar Sihombing yang didampingi istrinya Basaria Br. Nainggolan dan putra sulungnya Pukka Sihombing beberapa waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.

Dia mengaku heran atas perkaranya yang kedua tersebut dengan laporan  LP/428/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 23 Maret 2018 a.n pelapor Ny. Lim To Ngim. Sesuai sertifikat nomor 3302, haknya sudah berakhir sejak kepemilikan tanah  dialhkan ke Cun Fuk pada tanggal 21  April 2017.

“Saya diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum melalui kekuasaannya. Sejak sertifikat dijual dan dialihkan namanya ke Cun Fuk, seharusnya hak Lim To Ngim berakhir dan pengaduannya tidak ditanggapi oleh penyidik,” keluh Manesar Sihombing sembari menyebutkan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.

Dimintai penjelasannya via sms tentang penolakan penangguhan penahanan serta perkara tersebut merupakan perkara perdata kepemilikan ruko dan tanah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang tidak memberikan tanggapan. Demikian juga saat seluler pribadinya dikontak, sekalipun nada dering panggilan masuk berulangkali berbunyi, orang nomor 1 di Polres Labuhanbatu itu tidak juga menanggapi. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: