POSKOTASUMATERA.
COM-BELAWAN-Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi sebanyak 30 orang warga negara
Bangladesh ke negara asalnya,pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap.
Kepala
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan Victoria Manurung mengatakan sebanyak 30
orang Warga Negara Bangladesh di Deportasi ke Negaranya. “Tahap pertama,
sebanyak 15 orang dipulangkan hari ini melalui Bandara Kualanamu,” katanya.
Mereka
akan diterbangkan ke negaranya sore ini pukul 17.00 WIB dengan menggunakan
Pesawat Batik Air. Sisanya akan dipulangkan Pada tahap kedua Sabtu (12/1/2019)
esok hari,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Victor
Manurung, Jumat (11/01/2019).
Lanjut
Victor, ke 30 warga negara Bangladesh ini diamankan oleh personil Polda Sumut
pada Desember 2018 lalu di kawasan Tanjung Tiram, Batubara. Mereka rencananya
akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Warga
negara Bangladesh ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa sesuai
Inpres Nomor 21 tahun 2016. Masuk ke Indonesia dengan beberapa tahap melalui
Bandara Adi Sucipto, Jogjakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka mau
melakukan perjalanan ke Malaysia dengan jalur yang tidak resmi,” terangnya.
Ia
menjelaskan Pendeportasian ke 30 warga negara Bangladesh ini selanjutnya akan
dicekal masuk ke Indonesia kembali. “Itu lah sanksi bagi mereka,”ujar victor. (PS/RIADI)