30 Warga Negara Bangladesh Dideportasi

/ Sabtu, 12 Januari 2019 / 14.19.00 WIB



POSKOTASUMATERA. COM-BELAWAN-Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi sebanyak 30 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya,pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan Victoria Manurung mengatakan sebanyak 30 orang Warga Negara Bangladesh di Deportasi ke Negaranya. “Tahap pertama, sebanyak 15 orang dipulangkan hari ini melalui Bandara Kualanamu,” katanya.

Mereka akan diterbangkan ke negaranya sore ini pukul 17.00 WIB dengan menggunakan Pesawat Batik Air. Sisanya akan dipulangkan Pada tahap kedua Sabtu (12/1/2019) esok hari,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Victor Manurung, Jumat (11/01/2019).

Lanjut Victor, ke 30 warga negara Bangladesh ini diamankan oleh personil Polda Sumut pada Desember 2018 lalu di kawasan Tanjung Tiram, Batubara. Mereka rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Warga negara Bangladesh ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa sesuai Inpres Nomor 21 tahun 2016. Masuk ke Indonesia dengan beberapa tahap melalui Bandara Adi Sucipto, Jogjakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka mau melakukan perjalanan ke Malaysia dengan jalur yang tidak resmi,” terangnya.

Ia menjelaskan Pendeportasian ke 30 warga negara Bangladesh ini selanjutnya akan dicekal masuk ke Indonesia kembali. “Itu lah sanksi bagi mereka,”ujar victor. (PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: