Inspektorat Medan Diminta Periksa Pelaku Dugaan Pungli Pembuatan Surat Tanah di Medan Marelan

/ Senin, 25 Februari 2019 / 23.30.00 WIB

 Ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Merebaknya dugaan isu pungutan liar pengurusan surat tanah di Kecamatan Medan Marelan berbuah kekesalan para pemerhati masyarakat hingga diharapkan petugas pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemeriksaan hal ini.

Salah satu praktisi hukum Kota Medan Suherman Nasution SH, Senin (25/2/2019) meminta Inspektorat Kota Medan yang dikepalai Ikhwan Habibi melakukan langkah tegas menangani hal ini.

“Inspektorat harus mulai turun tangan memeriksa dugaan pungli pengurusan surat tanah di Medan Marelan. Jika memang ada oknum yang terbukti menerima pungli harus ditindak tegas dengan mencopot jabatannya,” tegas Pengacara yang juga tokoh pemuda di Medan Marelan ini.

Dia menjabarkan, kewenangan Camat tidak otomatis menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara karena prosesnya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang perubahan PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

“Dalam PP No. 24 Tahun 2016 dijabarkan PPAT Sementara bisa diberikan kepada Kepala Wilayah atau pemerintahan setempat jika di daerah tersebut tidak ada PPAT, namun mekanismenya aparatur tersebut harus disumpah dihadapan Menteri atau pejabat yang dihunjuk,” tegas praktisi hukum yang dikenal vokal ini.

Disinggung, produk hukum Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pejabat Kecamatan yang belum melalui proses PP No. 24 Tahun 2016 atas jabatannya menjadi PPAT Sementara, Suherman Nasution SH berpendapat, SKGR yang dikeluarkan Camat tersebut menjadi tak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bukan kewenangannya.

“Kalau surat atau produk hukum perdata dikeluarkan oleh subjek yang tak memiliki kewenangan maka dipastikan produk itu tak memiliki kekuatan hukum. Saya menyarankan masyarakat yang akan melakukan administrasi hak tanah ke pejabat yang berwenang saja, misalnya BPN atau Notaris dan PPAT yang resmi,” saran aktivis hukum yang dikenal banyak membela masyarakat kelas bawah ini.

Senada dengannya, Budi Darma SH salah satu praktisi hukum yang juga Politisi asal Partai Demokrat Sumut ini juga menyesalkan adanya dugaan pungli dalam pengurusan surat tanah di Medan Marelan ini.

“Saya amat menyesalkannya, masak saat masyarakat lagi susah dan pemerintah lagi getol-getolnya membuat kemudahan di masyarakat, kok ada segelintir oknum yang kebutuhan dasar masyarakat guna mendapatkan status atas kepemilikan tanah dengan melakukan pungutan uang yang memberatkan,” tegasnya.

Budi Darma SH yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Medan ini menerangkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI sejak tanggal 14 April 2016 telah menerbitkan Surat Edaran No. 1756/15.I/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah masyarakat.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan edaran No. 1756/15.I/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah masyarakat yang pada pokoknya memudahkan proses pendaftaran tanah, bahkan syarat Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Lurah atau Kepala Desa yang menjadi salah satu syarat mengajukan sertifikat ditiadakan,” beber Budi Darma SH.    
  
Sementara, Anggota DPRD Medan Jangga Siregar, Senin (25/2/2019) mengaku akan mendata dugaan pungli itu di masyarakat dan segera mengajukan masalahnya ke pimpinan DPRD Medan guna pemanggilan oknum-oknum yang diduga melakukan pungli dalam proses mendapatkan surat tanah di Medan Marelan.

Jangga mengkhawatirkan, jika keresahan ini tak dituntaskan akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena dasar penerbitan nya adalah surat tanah.

“Kalau dipersulit masalah pembuatan surat tanah, dikhawatirkan masyarakat enggan membayar PBB dan mendaftarkan PBB tanahnya karena belum memiliki dasar tanah. Yang rugikan warga Kota Medan juga karena akan terhambat PAD bidang PBB nya,” ujar politisi Partai Hanura ini.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui ada tidaknya pemeriksaan atas informasi dugaan pungli yang merebak di Medan Marelan ini. Namun beberapa sumber wartawan menyebutkan pejabat di Pemko Medan marah besar atas dugaan pungli ini dan mewanti-wanti oknum yang terduga terlibat dalam pungli tak mengulangi kesalahan serupa.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan Ikhwan Habibi mengaku, kutipan uang dalam pengurusan surat tanah merupakan perbuatan ilegal karena tak ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan lainnya.

Senada dengannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan Muslim Harahap meminta oknum pegawai Kecamatan dan jajarannya tak ada lagi mengutip uang untuk pembuatan surat tanah.

Sebelumnya, sumber wartawan menyebutkan biaya kepengurusan surat tanah di Kecamatan Medan Marelan terbilang mahal dan prosesnya lamban.

Camat Medan Marelan Afrijal kepada wartawan, Jumat (22/2/2019) membantah mahal dan lambannya proses pembuatan surat tanah di wilayah kerjanya.

Dihubungi via ponselnya, dia mengaku, biaya yang dikenakan hanya pengganti biaya blangko surat tanah dan proses yang dilakukan guna safety (amannya) surat tanah yang diterbitkan. (PS/DIAN/RYANT)





Komentar Anda

Terkini: