Ilustrasi
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Merebaknya
dugaan isu pungutan liar pengurusan surat tanah di Kecamatan Medan Marelan
berbuah kekesalan para pemerhati masyarakat hingga diharapkan petugas
pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemeriksaan hal ini.
Salah
satu praktisi hukum Kota Medan Suherman Nasution SH, Senin (25/2/2019) meminta
Inspektorat Kota Medan yang dikepalai Ikhwan Habibi melakukan langkah tegas
menangani hal ini.
“Inspektorat
harus mulai turun tangan memeriksa dugaan pungli pengurusan surat tanah di
Medan Marelan. Jika memang ada oknum yang terbukti menerima pungli harus
ditindak tegas dengan mencopot jabatannya,” tegas Pengacara yang juga tokoh
pemuda di Medan Marelan ini.
Dia
menjabarkan, kewenangan Camat tidak otomatis menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Sementara karena prosesnya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 24 Tahun 2016 tentang perubahan PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
“Dalam
PP No. 24 Tahun 2016 dijabarkan PPAT Sementara bisa diberikan kepada Kepala
Wilayah atau pemerintahan setempat jika di daerah tersebut tidak ada PPAT,
namun mekanismenya aparatur tersebut harus disumpah dihadapan Menteri atau
pejabat yang dihunjuk,” tegas praktisi hukum yang dikenal vokal ini.
Disinggung,
produk hukum Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pejabat
Kecamatan yang belum melalui proses PP No. 24 Tahun 2016 atas jabatannya
menjadi PPAT Sementara, Suherman Nasution SH berpendapat, SKGR yang dikeluarkan
Camat tersebut menjadi tak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bukan
kewenangannya.
“Kalau
surat atau produk hukum perdata dikeluarkan oleh subjek yang tak memiliki
kewenangan maka dipastikan produk itu tak memiliki kekuatan hukum. Saya menyarankan
masyarakat yang akan melakukan administrasi hak tanah ke pejabat yang berwenang
saja, misalnya BPN atau Notaris dan PPAT yang resmi,” saran aktivis hukum yang
dikenal banyak membela masyarakat kelas bawah ini.
Senada
dengannya, Budi Darma SH salah satu praktisi hukum yang juga Politisi asal
Partai Demokrat Sumut ini juga menyesalkan adanya dugaan pungli dalam pengurusan
surat tanah di Medan Marelan ini.
“Saya
amat menyesalkannya, masak saat masyarakat lagi susah dan pemerintah lagi
getol-getolnya membuat kemudahan di masyarakat, kok ada segelintir oknum yang
kebutuhan dasar masyarakat guna mendapatkan status atas kepemilikan tanah
dengan melakukan pungutan uang yang memberatkan,” tegasnya.
Budi
Darma SH yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI)
Medan ini menerangkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI sejak tanggal 14
April 2016 telah menerbitkan Surat Edaran No. 1756/15.I/2016 tentang petunjuk pelaksanaan
pendaftaran tanah masyarakat.
“Menteri
Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan edaran No. 1756/15.I/2016 tentang
petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah masyarakat yang pada pokoknya memudahkan
proses pendaftaran tanah, bahkan syarat Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan
Lurah atau Kepala Desa yang menjadi salah satu syarat mengajukan sertifikat
ditiadakan,” beber Budi Darma SH.
Sementara,
Anggota DPRD Medan Jangga Siregar, Senin (25/2/2019) mengaku akan mendata dugaan
pungli itu di masyarakat dan segera mengajukan masalahnya ke pimpinan DPRD
Medan guna pemanggilan oknum-oknum yang diduga melakukan pungli dalam proses
mendapatkan surat tanah di Medan Marelan.
Jangga
mengkhawatirkan, jika keresahan ini tak dituntaskan akan berdampak pada Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Medan dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena
dasar penerbitan nya adalah surat tanah.
“Kalau
dipersulit masalah pembuatan surat tanah, dikhawatirkan masyarakat enggan
membayar PBB dan mendaftarkan PBB tanahnya karena belum memiliki dasar tanah.
Yang rugikan warga Kota Medan juga karena akan terhambat PAD bidang PBB nya,”
ujar politisi Partai Hanura ini.
Hingga
berita ini diturunkan belum diketahui ada tidaknya pemeriksaan atas informasi
dugaan pungli yang merebak di Medan Marelan ini. Namun beberapa sumber wartawan
menyebutkan pejabat di Pemko Medan marah besar atas dugaan pungli ini dan
mewanti-wanti oknum yang terduga terlibat dalam pungli tak mengulangi kesalahan
serupa.
Diberitakan
sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan Ikhwan Habibi mengaku, kutipan uang
dalam pengurusan surat tanah merupakan perbuatan ilegal karena tak ada diatur
dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan lainnya.
Senada
dengannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan Muslim Harahap meminta
oknum pegawai Kecamatan dan jajarannya tak ada lagi mengutip uang untuk
pembuatan surat tanah.
Sebelumnya,
sumber wartawan menyebutkan biaya kepengurusan surat
tanah di Kecamatan Medan Marelan terbilang mahal dan prosesnya lamban.
Camat Medan
Marelan Afrijal kepada wartawan, Jumat (22/2/2019) membantah mahal dan
lambannya proses pembuatan surat tanah di wilayah kerjanya.
Dihubungi via
ponselnya, dia mengaku, biaya yang dikenakan hanya pengganti biaya blangko
surat tanah dan proses yang dilakukan guna safety (amannya) surat tanah yang
diterbitkan. (PS/DIAN/RYANT)