Dua Orang Pengedar Narkoba Warga Aek Kanopan Berhasil Diringkus Polsek Kualuh Hulu Di Desa Sonomartani

/ Jumat, 08 Maret 2019 / 21.16.00 WIB
Ari Dan Bambang Diapit Anggota Polsek Kualuh Hulu Saat Diamankan Personil Polsek Kualuh Hulu. POSKOTA/BJS

POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Unit Reskrim Polsek Kulauh Hulu yang dipimpin IPDA Gunawan Sinurat SH MH berhasil menangkap 2 (dua) orang penyalahgunaan Narkoba, Kamis (7/3/2019), pukul 17.00 WIB di Dusun Nagali Desa Sonomartani Kecamatan Kulauh Hulu Kabupaten Labura

Keduanya adalah Ari Triguna (22) Warga Wonosari Lingkungan III Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan Bambang Harmoko (24) juga warga yang sama, berhasil diringkus di Dusun Lintas Nagali Desa Sonomartani Kecamatan Mualuh Hulu Kabupaten Labura.

Sebelumnya, masyarakat Sonomartani resah dengan maraknya Narkoba di Desa mereka, hal ini dikhawatirkan akan semakin merusak masa depan para Generasi Muda disana, maka saat masyarakat mengetahui adanya giat Transaksi Narkoba di Desa mereka, masyarakatpun memberi informasi kepada Polisi, bahwa di Desa mereka sering terjadi transaksi Narkoba pada hari itu.

Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan gerak cepat merespon laporan masyarakat ini, langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Dengan mengendap ke Dusun Nagali Desa Sonomartani.

Beberapa saat kemudian, diketahui datang 2 (Dua) orang laki - laki dengan berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario BK 6777 JAA dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian berhenti di pinggir jalan, Polisi langsung menyergap mereka berdua.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Ari dan Bambang, dari Saku Jaket Ari yang saat itu dibonceng Bambang, ditemukan Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dengan Kotak Rokok.

Sabu - Sabu yang akan dijual Bambang dan Ari Ke Sinomartani tersebut, mereka dapatkan dari seorang berinisial A warga Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. 

Bambang dan Ari pun selanjutnya digelandang Ke Polsek Kualuh Hulu berikut Barang Bukti, guna kepentinga  mendapatkan proses hukum selanjutnya. (PS/BJS).
Komentar Anda

Terkini: