Ketua FKUB Sumut Dukung Program Kerja Kapoldasu

/ Sabtu, 02 Maret 2019 / 18.41.00 WIB
 

POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN-Persaingan sengit menuju Pileg dan Pilpres 2019 mulai terasa. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara (Sumut)  meminta kepada semua pihak untuk mendukung eksistensi Polri dalam mewujudkan Pemilu 2019 damai dan FKUB Sumut juga mengajak masyarakat menolak politik praktis.

Anjuran itu disampaikan Ketua FKUB Sumut DR. H Maratua Simanjuntak, karena dirinya ingin seluruh masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara tetap bersatu. FKUB Sumut lebih memilih jika ada perdebatan diarahkan pada solusi memecahkan persoalan bangsa.

Sebelumnya, FKUB Sumut bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah berupaya melakukan kegiatan dibeberapa daerah di Sumatera Utara diantaranya Medan, Pematang Siantar, Gunung Tua dan Nias, mengumpulkan tokoh-tokoh agama agar mengajak umat tetap bersatu guna menciptakan Pemilu 2019 damai dan sejuk.

Saat diwawancarai wartawan melalui via telepon, Ketua FKUB Sumut DR. H Maratua Simanjuntak menyampaikan bahwa FKUB  tidak ingin tempat-tempat ibadah ternoda dengan kegiatan politik apalagi politik praktis seperti kampanye, menebar janji politik, melakukan ujaran kebencian, menebarkan hoax, money politik (politik uang) dan kegiatan politik lainnya.

“Mari kita ciptakan Pemilu 2019 damai dan sejuk dan sebagai tokoh agama maupun tokoh masyarakat janganlah mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak pantas apalagi sampai melakukan ujaran kebencian dan sebarkan hoax. Bagi saya, semua ajaran agama sangatlah mulia. Jadi janganlah direndahkan hanya menjadi alat untuk merebut kekuasaan politik praktis semata," ujar Ketua FKUB Sumut, Jum'at (1/3) sekira pukul 23.55 Wib.

FKUB Sumut juga meminta kepada KPU maupun Bawaslu untuk menindak tegas pelaku Politik Praktis ditempat ibadah, karena akan memecah belah persatuan bangsa apalagi jika yang menggunakannya hanya untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya dan menghalalkan segala cara seperti mempolitisasi isu SARA.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah dan Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan serta Pasal 521 dalam beleid itu disebutkan bahwa pihak yang terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dapat dipidana penjara.

“Itukan sudah ada peraturannya, KPU maupun Bawaslu harus menghentikannya dan tindak tegas para pelakunya,” tegas Ketua FKUB Sumut.

Ketua FKUB Sumut juga membeberkan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sudah bekerja sangat efektif untuk masyarakat, dirinya juga ungkapkan bahwa Poldasu sering mengadakan kegiatan safari bukan untuk politik praktis melainkan bersilaturahmi dengan masyarakat guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.

“Saya lihat kinerja Poldasu bagus sekali dalam hal memberantas tindak kejahatan dan menjaga Kamtibmas di Sumatera Utara, kita sebagai masyarakat harus mendukung. Bahkan masyarakat pun mengakui tindak kejahatan di Sumatera Utara sudah mulai menurun,” tutupnya mengakhiri. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: