Polresta Banda Aceh Tangkap 3.300 Bungkus Rokok Ilegal

/ Kamis, 14 Maret 2019 / 14.24.00 WIB
KAPOLRESTA Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menggelar konferensi pers terkait penangkapan rokok ilegal.POSKOTA/ALAN

POSKOTASUMATERA.COM/MEULABOH - Kapolresta Banda Aceh bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Meulaboh berhasil menyita 3.300 bungkus (52.800 batang) rokok ilegal karena tanpa pita cukai. Rokok jenis SKM itu ditangkap di kawasan Simeulue ketika diangkut dengan sebuah mobil Carry. 

Selain menyita rokok ilegal asal Batam itu, pihak Bea Cukai juga menangkap pria S, sopir asal Sumatera Utara (Sumut). Penyitaan rokok ilegal dan penangkapan sopir tersebut dilakukan oleh Bea dan Cukai Meulaboh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada 17 Januari 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Bea dan Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto kepada wartawan dalam konferensi pers di aula kantornya, Selasa (12/3) siang. “Kasus ini kita lanjutkan ke proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Akbar.

Menurutnya, kasus penangkapan rokok ilegal itu diusut oleh penyidik Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Polres Simeulue dan Kejari Simeulue karena tempat kejadian perkara (locus delicti)-nya di sana. 

“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21).  Maka tersangka dan barang bukti kita limpahkajaksa,” ujar Akbar.

Dia menambahkan, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 19,5 juta terkait pita cukai. Bea dan Cukai juga sudah merekomendasikan ke Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia untuk mencabut izin perusahaan rokok yang berlokasi di Batam. (PS/ALAN)

Komentar Anda

Terkini: