PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) KAB. DAIRI T.A. 2019

/ Rabu, 28 Agustus 2019 / 22.36.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-
Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) digunakan untuk mendekatkan akses bagi ibu hamil,
ibu bersalin dan ibu nifas terhadap fasilitas kesehatan. Sasaran Dana Jampersal diperuntukkan untuk membantu ibu hamil, ibu bersalin beserta bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang
belum memiliki jaminan kesehatan (JKN) atau Jaminan/asuransi lain.
 Dana Jampersal digunakan untuk membiayai persalinan, perawatan kehamilan risiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan sampai dengan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan bagi ibu hamil/bersalin.

Dana Jampersal merupakan dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. Besaran alokasi anggaran dana yang diterima Kabupaten
Dairi pada Tahun 2017 sebesar Rp. 3.276.314.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 330.492.562,-
. Pada Tahun 2018 sebesar Rp. 3.674.520.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 752.322.980,-
Pada Tahun 2019 alokasi anggaran dana Jampersal sebesar Rp. 2.098.000.000,- (Dua milyar
sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari:
- Belanja Sewa Rumah Tunggu Kelahiran sebesar Rp. 159.500.000,- dan sudah terserap
sebesar Rp. 58.100.000,-
- Belanja Jaminan Persalinan sebesar Rp. 1.938.500.000,- dan sudah terserap sampai
dengan bulan April 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- dengan penerima manfaat
sebanyak 299 orang.

Dinas Kesehatan, Puskesmas dan didukung dari Pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa gencar
melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga semakin banyak masyarakat yang
memanfaatkan pelayanan Jaminan Persalinan ini.
Tahap berikutnya sedang dalam rencana pengajuan klaim dan proses verifikasi sebesar Rp.
1.338.500.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Sehingga anggaran dana Jampersal yang sudah dialokasikan tidak mencukupi lagi
untuk melakukan pelayanan Jampersal selanjutnya.
Proses pembayaran dana Jampersal ini berdasarkan klaim yang diajukan masing-masing
fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pasien dan berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Demikian penjelasan Kadis Kesehatan Kab.Dairi Dr.Nitawati Sitohang, Rabu ( 28/08/2019 ) terkait timbulnya gonjang - ganjing di tengah masyarakat Kab. Dairi tentang tidak diberlakukannya Jamparsal.

Selanjutnya , Dr.Nitawati mengatakan bahwa Klaim yang memenuhi persyaratan akan diajukan pembayaran sesua pelayanan yang diberikan, baik itu di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang, Rumah Sakit Efarina bahkan sampai ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik. Untuk pembayaran klaim di faskes Tingkat Pertama langsung dibayarkan ke rekening petugas yang melakukan pertolongan persalinan, sedangkan untuk klaim yang diajukan oleh Faskes Rujukan (Rumah Sakit) ditransfer ke rekening Rumah Sakit yang telah dilakukan kerjasama.

Saat ini, untuk mengatasi kasus persalinan bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan
belum memiliki Jaminan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kab. Dairi melalui Puskesmas telah
melakukan pendataan bagi Ibu hamil yang akan melahirkan sampai dengan bulan Desember 2019 dan akan dicoba diajukan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI Daerah) yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi.

" Harapan saya , bagi masyarakat Kabupaten Dairi yang tidak mampu yang akan bersalin tetapi dan belum tercover Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI Daerah) dan belum memiliki Jaminan Kesehatan dianjurkan  supaya mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Mandiri. Untuk menjamin kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Dairi berkomitmen senantiasa hadir dan melayani masyarakat " ujar Dr.Nitawati Sitohang. (PS/NINING).
Komentar Anda

Terkini: