Soal PHL Diputus Kontrak, Burhanudin Sitepu SH Tuding BP2RD Medan Sengsarakan Rakyat

/ Selasa, 13 Agustus 2019 / 02.19.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemutusan kontrak Pegawai Harian Lepas (PHL) amat ditentang para wakil rakyat di DPRD Medan. Alasannya, bukti majunya sebuah daerah adalah meningkatnya taraf ekonomi memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya, dengan pemutusan kontrak maka rakyat akan sengsara.

Pemutusan kontrak puluhan PHL di Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan misalnya, jelas mengakibatkan kesengsaraan pada rakyat karena para pekerja honor ini akan menganggur hingga tak memiliki mata pencarian.

Penolakan pemutusan kontrak PHL ini juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH. Saat menerima PHL di BP2RD Medan korban putus kontrak, politisi Partai Demokrat ini mengaku, bersama Pimpinan DPRD Medan telah mengingatkan para Pimpinan SKPD di Medan tak semena-mena memutuskan kontrak dengan PHL di Pemko Medan.

“Saya bersama Ketua DPRD Medan dan unsur Wakil Ketua, pernah menyampaikan penolakan pemutusan kontrak PHL kepada pimpinan SKPD di depan Walikota Medan dalam sebuah pertemuan,” terangnya, Senin (12/8/2019) di sekretariat DPC Demokrat Medan Jalan DI Panjaitan.

Menanggapi laporan salah seorang PHL yang diputuskan kontrak kerjanya oleh Kepala BP2RD Medan, Burhanudin Sitepu menuding perbuatan pimpinan instansi penggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini menyengsarakan rakyat. 

“Pemutusan kontrak ini kami tentang. Kepala BP2RD Medan Suherman jelas menyengsarakan rakyat,” tudingnya saat menerima Parawita Samtila PHL yang diputuskan kontrak kerjanya pada Ramadhan 1439 H lalu atau tepatnya April 2019 saat umat Muslim akan menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1439 H.

Burhanuddin Sitepu SH yang juga terpilih kembali dalam Pileg 2019 lalu berjanji sesuai kewenangannya akan membawa masalah pemutusan kontrak PHL itu ke ranah legislative. “Kami akan melakukan segala upaya sesuai kewenangan kami untuk menuntaskan masalah ini. Sabar saya ya bu,” bujuknya pada Parawita Samtila.

MELANGGAR HUKUM
Sikap kritis juga disampaikan praktisi hukum Kota Medan Budi Dharma SH. Pengacara kondang ini menuding perbuatan Kepala BP2RD Medan itu melanggar hukum atas UU RI No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Jelas jelas pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan objektifitas yang didasari pembinaan dan langkah-langkah peringatan. Namun yang dipraktekkan Kepala BP2RD Medan memutuskan kontrak kerja tak memiliki pondasi kuat. Ini jelas pelanggaran hukum ketenagakerjaan,” tegasnya ditemui wartawan, Senin (12/8/2019) di kantornya Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan.

Praktisi hukum yang dikenal pembela wong cilik ini mengaku akan menjeput bola ke para PHL korban pemutusan kontrak oleh Kepala BP2RD Medan hingga akan dilakukan langkah hukum ke instansi terkait.

“Kami akan melakukan komunikasi dengan menjeput bola ke puluhan PHL korban pemutusan kontrak. Akan kita buat langkah hukum hingga tuntas guna menghindari hal serupa terulang di kemudian hari,” ujarnya.

Dia juga berharap, Walikota, Sekda dan Badan Pengawas Kota serta BKD dan SDM Pemko Medan mampu menjadi pemegang amanah yang adil atas kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh Kepala BP2RD Medan pada masyarakat khususnya para PHL korban pemutusan kontrak.

“Walikota, Sekda, Bawasko dan BKD&SDM Pemko Medan harus menjadi pimpinan yang amanah hingga mampu menginisiasi masalah rakyatnya. Jangan hanya diam dan berkutat di kegiatan seremonial saja,” tegas pengacara yang juga aktif di Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Politik ini.
   
Diberitakan sebelumnya PHL di BPPRD Medan, Kamis (01/08/2019) memaparkan, di badan jajaran Pemko Medan yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dia merasakan ketidak adilan yang mengakibatkan hilangnya mata pencariannya.

Bayangkan saja, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 lalu, kontraknya sebagai PHL tak diperpanjang tanpa adanya peringatan dan pembinaan yang dilakukan pejabat di Badan itu. "Kontrak saya tak diperpanjang dengan alasan tak lulus ujian dan assement, padahal yang memiliki kinerja dan fisik yang lebih parah kontraknya diperpanjang," tuturnya .

PS wanita berusia 27 tahun ini bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPT) 7 yang memiliki wilayah kerja, Medan Belawan, Medan Marelan dan Belawan Labuhan tak diperpanjang kontraknya dan telah melakukan upaya sanggahan lisan melalui kerabatnya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD dan SDM) Pemko Medan dan ke Sekretaris Daerah Kota Medan.

"Kami telah menyampaikan pengaduan lisan ke BKD dan SDM Medan dan Bapak Sekda Medan, lalu kami diarahkan untuk menghubungi Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan pada beberapa bulan lalu," katanya.

Namun, anehnya meski telah di janjikan akan diselesaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan Yusdarlina, namun hingga saat ini nasib PS tak kunjung dipekerjakan lagi.

Dijelaskan PS, dia bekerja di UPT 7 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan sejak tahun 2013 yang melakukan pekerjaan dengan baik dan sehat jasmani dan rohani, bahkan telah bekerja di berbagai bidang di unit kerja tersebut. "Saya bekerja tak pernah mendapatkan surat peringatan, skorsing atau ditindak melanggar kinerja, namun mengapa saya tak diperpanjang kontraknya," ujarnya sambil berlinang air mata.

Dia menceritakan, banyak kinerja PHL yang parah bahkan kondisi fisiknya dan kesehatannya tak memungkin bekerja, namun tetap dipekerjakan. "Banyak yang kinerjanya jelek, tak sehat jasmani dan ada masalah saat bekerja, malah kontraknya diperpanjang," ujarnya.

Dia juga menjabarkan, ada dugaan assement dan ujian tertulis yang digelar pejabat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan sebagai syarat perpanjangan kontrak PHL akal-akalan karena banyak yang tak lulus juga kontraknya diperpanjang. "Assement dan ujian saya duga cuma akal-akalan, masak ada yang tak lulus tapi tetap diperpanjang kontraknya. Saya akan laporkan ini ke Walikota Medan dan DPRD Kota Medan agar diusut," tegasnya.

Kepada wartawan beberapa waktu lalu, pejabat Pemko Medan bahkan pernah menyampaikan, pemutusan hubungan kerja PHL di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan tak sesuai prosedur karena tanpa diikuti peringatan dan langkah pembinaan. "Udah salah ini kebijakan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan, belum dilakukan peringatan dan pembinaan para PHL malah diputus kontraknya, namun kalau ada oknum yang memiliki jabatan menelpon pejabat di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan semua aturan ditabrak," ujar pejabat yang memiliki jabatan strategis itu.

Lain lagi keterangan petinggi Pemko Medan lainnya. Pejabat yang dikenal vokal ini bahkan menuding Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan dibalik kisruh pemutus kontrakan PHL di Badan itu. "Ini kayaknya Sekretaris yang ada dibalik masalah, coba hubungi saja Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan langsung agar jelas masalahnya," ujarnya berang.

Informasi yang dihimpun wartawan, banyak kerabat pejabat yang menjadi PHL di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan yang ada didata redaksi. Mereka disebut-sebut akan tetap diperpanjang kontraknya karena pengaruh kuat kerabatnya. (PS/RYANT)      


Komentar Anda

Terkini: