Dua Tertangkap Satu DPO,Pelaku 363 di Tangkap Tim Pegasus Unitreskrim Polsek Helvetia

/ Senin, 23 September 2019 / 20.37.00 WIB
Ket Foto:Tim Pegasus Unitreskrim Polsek Helvetia saat paparkan hasil kejahatan 363.{POSKOTA/RIADI}

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aksi Pencurian sepeda motor kandas oleh Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia,Sabtu (21/09/2019) sekira pukul 14:00 Wib.

Berawal dari Laporan  Polisi Nomor: LP/668/lX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor an.Ruth Luciana Manik dan Laporan Polisi Nomor:LP/670/lX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor atas nama Oktaviani Putri Widayanti.
Keduanyamembuat Laporan kepolisian pada hari Jumat(20/09/2019)sekira pukul 03:30 Wib.

Pasalnya,kedua sepeda motor mereka lenyap di pelataran parkir Mess Polwan yang beralamat di Jln.Amal Luhur kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia dalam keadaan stang terkunci dan kedua korban istirahat didalam Mess tersebut,kemudian pada pukul 03:30 Wib mereka terbangun dan melihat sepeda motor mereka sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Dari hasil Laporan mereka,Tim Pegasus Polsek Helvetia bergerak cepat pada Sabtu(21/09/2019) sekira pukul 14:00 Wib mengetahui keberadaan pelaku MVT alias AR di Jln Medan - Binjai Km 15 Kec Sunggal,Langsung Team Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Suyanto Usman SH.Selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran dan menangkapan pelaku MVT alias AR dan Pelaku ES alias PL di Sei Mencirin.

Sesuai keterangan Tersangka bahwa tersangka MVT alias AR melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya yang bernama NSY dan tersangka IRWS alias IW(DPO).Semula berkumpul di jalan Budi Luhur Gg.Jambu Helvetia Medan sekira pukul 21:00 Wib merencanakan pencurian sepeda motor tersebut.

Selanjutnya pada pukul 03:00 Wib ketiga tersangka pergi ke Mess Polwan dengan mengendarai sepeda motor dan berbocengan bertiga.

Dengan memanjat tembok,mereka melakukan aksinya.setelah berhasil mencuri sepeda motor,ketiganya kabur dengan masing-masing membawa sepeda motor hasil curiannya.Selanjutnya kedua sepeda motor tersebut dijual drngan harga 4.000.000,- melalui ED alias PL.

Dari tangan Tersangka Polisi berhasil mengamankan 1Unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN,1 pasang sepatu merk SZ long,1 buah kunci,2 buah anak kunci L,1 bilah senjata tajam jenis sangkur,1 Unit sepeda motor honda Beat tanpa nopol.

Selanjutnya Tim Pegasus Polsek Helvetia membawa pelaku pencurian sepeda motor dan beserta barang bukti hasil kejahatan ke Polsek Helvetia.Terhadap kedua tersangka Polisi kenakan Pasal 363 dan 481 KUHP idana dengan ancaman 7 tahun Penjara.{PS/RIADI}
Komentar Anda

Terkini: