POSKOTASUMATERA.COM-PADANGLAWAS- Salahsatu pengusaha sukses perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara, Robert Wijaya diduga melakukan penipuan dan perbuatan curang untuk menguasai lahan masyarakat 3 Desa di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, dengan modus perkebunan kelapa sawit dengan pola Bapak Angkat.
Hal itu tertuang dalam laporan polisi (LP) yang dibuat oleh warga 3 Desa, yaitu Desa Sibodak Sosa Jae dan Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, dan Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.
Salahsatu warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Taharuddin Nasution sesuai LP kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas Nomor : LP/B/356/X/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam laporannya kepada Polisi, Taharuddin Nasution baru mengetahui bahwa terjadi penipuan dan penggelapan atas tanah miliknya seluas 7 Hektar, setelah berjumpa dengan Humas PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) An. Yudi yang menyampaikan bahwa PT. PHI atau Robert Wijaya tidak peduli atau tidak mau memberikan hak atas tanah yang dulunya diserahkan kepada Robert Wijaya.
Kemudian terlapor Robert Wijaya sejak tahun 2000 sampai sekarang, Taharuddin Nasution tidak mendapatkan atau memperoleh uang atau bagian atas hak atas tanah yaitu sebesar 70 persen atas tanah 7 Hektare sesuai dengan kesepakatan pola Bapak Angkat tertanggal 23 November 1994.
Ditambahkan, dalam laporannya kepada Polisi, Taharuddin Nasution merasa keberatan dan dirugikan, sehingga membuat laporan pengaduan kepada Polres Padang Lawas.
"Atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan dirugikan, kemudian saya membuat Laporan Pengaduan ke Polres Padang Lawas guna diproses hukum lebih lanjut," bunyi laporan Taharuddin Nasution kepada Polisi.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga 3 Desa dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Pangondian Nasution,SH menyampaikan pelaporan warga ke Polres Padang Lawas terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan Robert Wijaya sudah 12 Laporan.
"Hari ini, kita kembali membuat laporan lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan saudara Robert Wijaya selaku pimpinan PT. PHI yang dulunya PT.VAL, kita hari membuat laporan 3 Desa yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Bintang Keadilan,"pungkas Pangondian Nasution bersama warga dari 3 Desa yang melapor ke Polres Padang Lawas.
Sebelumnya, Laporan warga masyarakat terhadap Pengusaha Perkebunan Sawit Robert Wijaya (RW) ke Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas terus bergulir, sudah 9 Laporan Polisi (LP). Demikian disampaikan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH kepada Poskotasumatera.com, Senin (19/10/2026).
"Sampai hari ini, sudah 9 warga yang melaporkan pengusaha perkebunan sawit Robert Wijaya ke Polres Padang Lawas," ujar Mardan Hanafi Hasibuan didampingi Ali Akbar Nasution,SH,MH, Pangondian Nasution,SH, dan rekan lainya.
Sebelumnya, RW juga dilaporkan 3 warga ke Polres Padang Lawas pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pelaporan ini dilakukan oleh warga di tiga Desa di Kabupaten Padang Lawas, yaitu Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, dan Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.
Pangondian Nasution,SH dari Kantor Hukum Bintang Keadilan mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini warga dari tiga Desa tersebut melakukan kesepakatan kerjasama pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan pola Ayah Bapa Angkat (ABA) dengan besaran 70 : 30, yaitu 70 persen untuk warga, dan 30 persen untuk RW. Perjanjian terjadi di tahun 1994, kemudian pihak terlapor RW melakukan penanaman sawit di lahan yang diserahkan warga pada tahun 1996-1997.
Ditambahnya, semenjak dari hal tersebut, warga yang sudah menyerahkan lahan kepada terlapor RW, belum pernah menikmati bagi hasil sesuai perjanjian yang disepakati, tandasnya.
Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH menyampaikan estimasi bagi hasil yang seharusnya diterima oleh warga adalah sebesar Rp305 Milyar.
Dia menerangkan, bahwa total luas lahan 700 Hektar dari Desa Sibodak 300 Hektar, desa Aek Tinga 300 Hektar, Dan Desa Pagaran Dolok jae 100 Hektar dengan pola pembagian 70 : 30,
"Kita hitung sederhana saja dengan luas lahan 700 Hektar di kalikan 2 juta per hektar dan 2 juta per bulan adalah 1,4 Miliar dan di kalikan 12 Bulan dalam setahun adalah 16, 8 Miliar di kalikan 26 tahun yang hasilnya Rp436,8 Milyar," ujar Mardan.
Kemudian, Rp 436,8 Miliar dikurangi 30% bagian Perusahaan, jadi total kerugiannya adalah Rp305 Milyar.
Mengingat banyaknya korban penipuan dan penggelapan atas pembagian hasil plasma dan lahan plasma yg tidak pernah di bayarkan oleh PT. PHI atau RW, sehingga pelaporan warga kepada Polisi akan terus berlanjut, pungkasnya.
Sebelumnya juga, 3 Warga masyarakat di tiga Desa, yaitu Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, dan Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, kemudian Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa mulai melakukan perlawanan secara hukum, dengan melaporkan pengusaha Permata Hijau Indonesia yaitu RW ke Polres Padang Lawas pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam laporannya kepada Polisi, warga melaporkan RW dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 486 UU No.1/2023, atau Pasal 492.
Dalam keterangan persnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, yang menjadi kuasa hukum warga kepada poskotasumatera.com, menyampaikan bahwa warga akan membuat pelaporan kepada Polisi sebanyak 150 LP.
"Warga di tiga desa tersebut akan membuat 150 LP, yaitu 100 LP di Polres Padang Lawas dan 50 LP di Polda Sumatera Utara," ujar Mardan Hanafi Hasibuan.
Ditambahkan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, pelaporan didasari adanya perjanjian antara masyarakat dengan RW di Tahun 1996, yang mana RW menjanjikan kepada warga dengan pembagian bagi hasil sebesar 70 persen untuk masyarakat, dan 30 persen untuk pengusaha.
Sesuai dengan keterangan dari warga, luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada RW adalah seluas 700 Hektare.
Berdasarkan perhitungan dari warga masyarakat, RW seharusnya membayarkan sebanyak Rp305 Milyar kepada masyarakat, karena sudah menguasai tanah tersebut kurang lebih 30 Tahun.
Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, yaitu Robert Wijaya dan Yudi bisa memberikan hak jawab, atau koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (PS/SAHAT)