Wakapolda Sumut Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Karhutla di Kantor Gubernur

/ Minggu, 22 September 2019 / 13.14.00 WIB
Ket Foto:Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK M Hum saat menghadiri rapat koorfinasi Karhutla di kantor Gubernur.(POSKOTA/RIADI)

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum,. menegaskan akan memproses perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan secara hukum yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakapolda Sumut saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Karhutla yang diselenggarkan di Kantor Gubernur, Jumat (20/09/19).

Bahkan dalam penjelasannya, Wakapolda Sumut menegaskan bahwa kami juga akan memeriksa izin lokasi atau HGU perusahaan tersebut. Jadi kita mencoba untuk direksi agar bertanggung jawab juga kepada anak buahnya atau karyawannya dan juga wilayah yang dia kuasai yang diberikan izin oleh pemerintah.

“Kedepan kami dari Polda Sumut akan membuktikannya, apabila dari hasil penyelidikan kedapatan ada perintah untuk membakar kepada karyawannya, maka kami akan melakukan tindakan dengan memproses secara hukum. Jika tidak, kami akan melakukan penahanan untuk melakukan pertanggung jawabkan perbuatannya. Jangan nanti ada wilayah HGU, yang dikorbankan karyawan dan warga setempat,” tegas Wakapolda Sumut.

Selain itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga mengatakan bahwa di antara daerah-daerah itu, Dairi dan Labuhan Batu Selatan yang paling parah terpapar asap. Untuk itu segera siapkan masker untuk rakyat khususnya di wilayah Labusel yang asap sudah mulai tebal di sana.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemprov Sumut bersama pihak Kepolisian sepakat untuk mencabut izin perusahaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Kita akan lakukan tindakan tegas sampai ke tingkat pencabutan izin kalau itu benar benar dilakukan suatu perusahaan yang lalai.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: