Daman Sirait Tuding Razia Lalu Lintas di Tanjung Balai Tidak Sesuai UU Nomor 80 Tahun 2012

/ Selasa, 29 Oktober 2019 / 23.30.00 WIB
Ket Foto:Daman Sirait SH Anggota Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar.(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Seorang tokoh pemuda yang diberi kepercayaan oleh rakyat nya saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tanjungbalai dari Fraksi partai Golkar,ia adalah Daman Sirait SH.

Saat ini beliau sangat  menyesalkan sikap arogansi dari salah satu personil satlantas Polres TanjungBalai,apakah pada disaat dilapangan itu adalah Kasatlantas nya yang ketika itu saya temui untuk mempertanyakan prosedur razia  ini apakah sudah benar dilakukan pada saat razia lalu lintas  diTekongan depan SMP Negeri 1 Kota TanjungBalai (persimpangan jalan Sudirman dan jalan Sutomo) itu dilaksanakan .

Hal ini diungkapkan Daman Sirait SH kepada wartawan,Selasa,(29/10/2019).menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Bahwa agar pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 271, dan Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdaya guna dan berhasil guna, optimal, serta
efektif dan efisien dan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebut Daman Sirait SH.

Kita ketahui bahwa Tempat dilakukan nya razia kendaraan bermotor,pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan secara berkala dan insidental dilakukan ditempat dan dengan cara yang tidak menganggu keamanan ,keselamatan,ketertiban ,kelancaran lalu lintas dan  Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi
dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap
tangan.,Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter
sebelum tempat pemeriksaan.Sebut Anggota DPRD ini .

Kemudian jalur Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak
paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.Dan Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
mudah terlihat oleh pengguna jalan.Ucap Daman.

Sebelumnya ada juga keluhan warga kita masyarakat kota Tanjungbalai mengenai prosedur tempat razia untuk ketertiban berLalu lintas dan hari ini juga bahwa diri saya sendiri yang mengalami  hampir ditabrak saat adanya razia didepan persimpangan tekongan yang di SMP 1 tersebut itu yang akan adanya para pengendara yang memutar balik arah akibat tidak melihat nya ada nya papan plang di tekongan tersebut ingin menabrak saya  . Beber Daman

Kronologis nya Jadi,Bapak Daman Sirait SH berhenti dan berkoordinasi sama Personil dilapangan. Beliau bapak Daman Sirait menyatakan dengan salah seorang petugas kepolisian ataukah pada saat itu Kasatlantas saya tidak mengenal kali, yang pada saat itu saya menanyakan mana Kasatlantas nya  .pada saat itu beliau menjumpai dan ber mohon la jangan la razia di tekongan . Ternyata hal itu membuat persitengagangan jawaban arogan dari petugas dilapangan apakah itu beliau pak Kasatlantas nya dilapangan ,saya tidak mengenal persis.

Akibatnya Bapak DPRD atas nama Daman Sirait SH menyebutkan . Pak izin ini kan saya sebelum nya dapat keluhan dari masyarakat juga dan juga saya yang alami sendiri juga .pertanyaan nya apakah boleh razia dilakukan di tekongan jalan berdasarkan Undang Undang?  Kata Daman .

Mirisnya jawaban pada saat itu mengatakan menjawab dengan nada agak sedikit nyeleneh,sudah berapa lama rupanya bapak jadi pelayan masyarakat tutur petugas kepolisian itu kepada anggota DPRD ini.

Sehingga dengan kejadian  hal ini akan dilakukan koordinasi di DPRD nanti nya ,dan ini sudah saya sampaikan pada pokja-1,kemudian Ketua Pokja-1 menyebutkan akan berkoordinasi ke pimpinan DPRD untuk dibahas.

Sementara itu,Kapolres Kota TanjungBalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi via WhatsApp nya belum membalas kebenaran dan jawaban nya akan prosedur razia lalu lintas.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: