Dua Pekan Operasi Antik 2019,Satres Narkoba Belawan Ungkap 46 Kasus dan 59 Tersangka.

/ Sabtu, 12 Oktober 2019 / 17.56.00 WIB
Ket Foto:Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman SH saat Konferensi Pers di ruangan kerjanya.(POSKOTA/RIADI)

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Sesuai intruksi Kapolda Sumut,Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran gelar Operasi Antik Toba 2019. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran telah berhasil menangkap 59 pelaku kejahatan narkoba,4 orang merupakan Target Operasi (TO)

"Total kasus yang diungkap sebanyak 46  dengan jumlah tersangka 59 orang.Operasi Antik Toba 2019 yang di mulai dari tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman SH saat Konferensi Pers di ruang kerjanya,Sabtu (11/10/2019) Pukul 11.00 Wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman SH  menambahkan, selain meringkus para pelaku, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti narkoba 160 Gram daun ganja kering,49,3 Gram sabu-sabu,puluhan alat isap(bong),puluhan Hand Phone,Uang tunai,pipet kecil,puluhan plastik klip  kecil warna transparan dan timbangan elektrik.

"Pemberantasan peredaran narkoba tetap akan terus di laksanakan, sekalipun Oprasi Antik Toba Ini selesai," tegas Sukarman.

Lebih lajut Kasat  Narkoba,upaya mengungkap kasus narkoba, serta melakukan penangkapan terhadap para  narkoba yang di lakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan merupakan upaya dalam melakukan tindak tegas siapapun yang terlibat terhadap penguasaan barang haram tersebut.

"Mencegah peredaran narkoba di tempuh dengan upaya Pre-emtif dan Pre-ventif," tandas AKP Sukarman SH

Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut,akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1),Pasal 112 ayat(1),atau Pasal 127(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: