Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ciduk Pelaku Tali Air

/ Rabu, 09 Oktober 2019 / 17.48.00 WIB
PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH(kiri) didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari SH saat paparkan kasus sodomi di Aula Mako Polsek Medan Labuhan.POSKOTA/RIADI

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN LABUHAN-Pelaku pencabulan yang di lakukan M.Ari (37) warga Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan di tangkap Unit Reskrim Polsek Medan labuhan dan akhirnya pelaku merasakan dinginnya sel Polsek Medan Labuhan.

Sungguh ironis,pelaku diketahui berhasil mencabuli dua bocah abang beradik dengan di iming imingi memberikan makanan dan uang.

Penjelasan ini di paparkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari SH, Waka Polsek AKP Ponijo di Polsek Medan Labuhan, Rabu(9/10/2019)pukul 12.30 wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH menerangkan, kedua korban masing - masing berinisial MSA (11) dan FR (9) warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.Korban di cabuli diketahui di sebuah gudang di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

"Tak terima kedua anak laki lakinya dicabuli, kemudian orang tua korban membuat laporan pada 6 oktober 2019," ucap Kapolres.

Sambung Kapolres, berawal saat orang tua mendengar pengakuan anaknya kalau sudah dicabuli pelaku.

"Para korban dicabuli didalam sebuah gudang, korban dicabuli saat sedang tidur,"ucap orang nomor satu Polres Pelabuhan Belawan

Diwaktu yang sama, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, setiap menjalankan aksinya pelaku mengimingi para korban mie goreng dan nasih goreng. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019.

"Dari pengakuan pelaku, mengimingi para korban dengan makanan dan uang Rp 2000," ucap Kapolsek.

Pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada MSA sebanyak dua kali lalu pelaku juga menjalankan aksinya lagi kepada adik korban FR ditempat yang sama.

"Kedua korban masih abang beradik, kalau MSA sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali,"cetusnya.

"Pelaku kita jerat dengan undang - undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82 dengan hukuman penjara 15 tahun," tambah AKP Edi Safari.

Sedang pelaku saat diwawancarai mengatakan, dirinya melakukan hal tersebut karena kerap melihat film porno dari hp miliknya.

"Saya sering melihat film porno, dan terangsang saat melihat korban sedang tidur. Aku tidak ada mengancam mereka, aku hanya janjikan mie goreng dan nasi goreng aja," pungkasnya.

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: