Sekda Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan & Kearsipan

/ Selasa, 28 Januari 2020 / 16.50.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pada prinsipnya organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapaun langkah yang dilakukan guna menghindari adanya pungli di OPD terkait yakni dengan melakukan pengawasan melekat pada masing-masing OPD. Kemudian, sosialisasi secara periodik dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) secara tertulis.

Demikian Nota Jawaban Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H akhyar Nasution MSi yang disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/1).

Di samping itu, jelas Sekda, teekait langkah dan dan tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang melakukan tindakan diskriminatif dan pungli, Pemko Medan melalui OPD terkait juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan ASN. “Selain itu juga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” kata Sekda.

Selanjutnya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat tentang pertanyaan apakah kartu identitas anak (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, Sekda menjelaskan bahwa KIA merupakan kartu identitas penduduk yang berbasis NIK dan berlaku secara nasional. Oleh karena itu jelasnya, bila institusi pendidikan memberlakukan kartu identitas sebagai persyaratan, maka KIA merupakan kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah yang sah dan resmi.

Selain menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sekda juga menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.  Adapun yang disampaikan Sekda tentang penyelenggaraan kearsipan yakni terkait pertanyaan Fraksi Partai Gerindra tentang solusi Pemko Medan dalam mengatasi penumpukan arsip.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemko Medan sudah melakukan penyusutan arsip secara sistematis dan terarah berdasarkan UU Nomor 43/2009 tentang kearsipan. Selain itu, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28/2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43/2009 serta Peraturan wali Kota Medan Nomor 53/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Fasilitatif,’’ jelas Sekda.

Terkait saran Fraksi Partai Gerindra agar semua OPD khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) membangun sistem berbasis IT atau digital dalam menyimpan arsip, Sekda mengaku bahwa DPK Kota Medan telah memiliki sistem informasi berbasis web dalam pengelolaan kearsipan yang dapat diakses oleh seluruh OPD. Sistem tersebut bertujuan untuk memudahkan pencarian arsip yang ada dalam daftar arsip yang diinput oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan.

Terakhir, menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar tentang konsep Pemko Medan dalam membina petugas arsip, Sekda menuturkan bahwa dalam rangka membina petugas arsip , Pemko Medan terus melakukan pelatihan agar tercipta dan membentuk petugas arsip yang mumpuni. “Kami berharap pelatihan yang dilakukan semakin menjadikan SDM yang kami miliki kian mumpuni dan penyelenggaraan kearsipan berjalan lebih baik,’’ harapnya.

Usai menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap dua Ranperda yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan, Sekda selanjutnya menyerahkan dokumen nota jawaban kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE selaku pimpinan rapat. Selain Sekda, rapat juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD, camat se-Kota Medan serta para anggota dewan. (PS/RYANT)
Komentar Anda

Terkini: