POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Inspektorat
Kota Medan memeriksa penyebab tak disalurnya
3,2 miliar Dana Kelurahan di Kecamatan Medan Marelan pada tahun 2019
lalu. Atas pemeriksaan ini, beberapa saksi telah diperiksa diantaranya pengurus
DPC LPM Medan Marelan, LPM Kelurahan Rengas Pulau dan Kelurahan Terjun.
Salah
seorang pengurus LPM di Medan Marelan, Sabtu (1/2/2020) membenarkan telah
diperiksa Inspektorat Medan atas tak tersalurkannya Dana Kelurahan senilai 3,2
miliar ke 5 Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan.
Pengurus
LPM ini mengaku, dia diperiksa sekitar pertengahan Januari 2020 lalu di Kantor
Inspektorat lantai 4 Pemko Medan dengan cara wawancara atas kronologis yang
diketahui atas tak tersalurkannya Dana Kelurahan untuk pembangunan di daerah
mereka.
Sekda
Kota Medan Wirya Alrahman dihubungi wartawan belum lama ini membenarkan
pemeriksaan tak tersalurkannya Dana Kelurahan di Kecamatan Medan Marelan. “Plt Walikota
Medan telah memerintahkan Inspektorat memeriksa masalah tak disalurkannya Dana
Kelurahan di Medan Marelan yang berakibat tak bisa digunakan untuk pemberdayaan
dan pembangunan itu,” katanya.
Disela
audensi pengurus DPC LPM Medan Marelan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak
dan Retribusi Kota Medan ini bahkan
menyampaikan, telah memperingati secara keras agar Dana Kelurahan untuk Medan
Marelan harus segera digunakan, namun sampai akhir tahun tak terealisasi juga.
“Saya
sudah berkali kali mengundang rapat Camat Medan Marelan agar merealisasikan
penggunaan Dana Kelurahan. Bahkan saat itu saya tegaskan kalau tak terealisasi
akan berdampak pada percepatan pembangunan. Tapi memang akhirnya tak terlaksana
juga,” ucapkan.
Sebelumnya,
Camat Medan Marelan dalam sebuah acara dengan pengurus LPM Medan Marelan
menyampaikan, tak tersalurkannya Dana Kelurahan karena ada 5 Bendahara se
Kelurahan di Medan Marelan mengundurkan diri.
Sebagaimana
Permendagri No. 130 tahun 2018 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat maka Pemerintah Pusat mengucurkan Dana
Kelurahan dari APBN, menindaklanjuti hal tersebut Pemko Medan mengeluarkan
Perwal No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang akan memberikan dana pendamping 5
persen dari total APBD Kota Medan.
Namun
hingga akhir 2019, masyarakat di Medan Marelan tak menerima penyaluran dana
kelurahan yang diperkirakan 3,2 miliar yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat disana yang notabene nya masih menjadi daerah yang amat perlu
sentuhan pembangunan.
Saat
ini masyarakat meminta kepada Plt Walikota Medan untuk memeriksa penyebab tak
disalurkannya Dana Kelurahan dan jika ditemukan kesalahan pejabat setempat
seperti Camat Medan Marelan atau Lurah maka diharapkan dilakukan tindakan tegas
agar masalah tersebut tak terulang lagi.
Sebelumnya,
berdasarkan hasil LHP Inspektorat Medan, Plt Walikota Medan mengeluarkan SK
Pemberhentian 3 Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan. Hingga diharapkan
ketegasan Inspektorat dalam memeriksa masalah Dana Kelurahan. (PS/TIM)