Inspektorat Periksa Tak Disalurkannya Dana Kelurahan di Medan Marelan

/ Minggu, 02 Februari 2020 / 23.04.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Inspektorat Kota Medan memeriksa penyebab tak disalurnya  3,2 miliar Dana Kelurahan di Kecamatan Medan Marelan pada tahun 2019 lalu. Atas pemeriksaan ini, beberapa saksi telah diperiksa diantaranya pengurus DPC LPM Medan Marelan, LPM Kelurahan Rengas Pulau dan Kelurahan Terjun.

Salah seorang pengurus LPM di Medan Marelan, Sabtu (1/2/2020) membenarkan telah diperiksa Inspektorat Medan atas tak tersalurkannya Dana Kelurahan senilai 3,2 miliar ke 5 Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan.

Pengurus LPM ini mengaku, dia diperiksa sekitar pertengahan Januari 2020 lalu di Kantor Inspektorat lantai 4 Pemko Medan dengan cara wawancara atas kronologis yang diketahui atas tak tersalurkannya Dana Kelurahan untuk pembangunan di daerah mereka.

Sekda Kota Medan Wirya Alrahman dihubungi wartawan belum lama ini membenarkan pemeriksaan tak tersalurkannya Dana Kelurahan di Kecamatan Medan Marelan. “Plt Walikota Medan telah memerintahkan Inspektorat memeriksa masalah tak disalurkannya Dana Kelurahan di Medan Marelan yang berakibat tak bisa digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan itu,” katanya.

Disela audensi pengurus DPC LPM Medan Marelan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi  Kota Medan ini bahkan menyampaikan, telah memperingati secara keras agar Dana Kelurahan untuk Medan Marelan harus segera digunakan, namun sampai akhir tahun tak terealisasi juga.

“Saya sudah berkali kali mengundang rapat Camat Medan Marelan agar merealisasikan penggunaan Dana Kelurahan. Bahkan saat itu saya tegaskan kalau tak terealisasi akan berdampak pada percepatan pembangunan. Tapi memang akhirnya tak terlaksana juga,” ucapkan.

Sebelumnya, Camat Medan Marelan dalam sebuah acara dengan pengurus LPM Medan Marelan menyampaikan, tak tersalurkannya Dana Kelurahan karena ada 5 Bendahara se Kelurahan di Medan Marelan mengundurkan diri.

Sebagaimana Permendagri No. 130 tahun 2018 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat maka Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Kelurahan dari APBN, menindaklanjuti hal tersebut Pemko Medan mengeluarkan Perwal No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang akan memberikan dana pendamping 5 persen dari total APBD Kota Medan.

Namun hingga akhir 2019, masyarakat di Medan Marelan tak menerima penyaluran dana kelurahan yang diperkirakan 3,2 miliar yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat disana yang notabene nya masih menjadi daerah yang amat perlu sentuhan pembangunan.

Saat ini masyarakat meminta kepada Plt Walikota Medan untuk memeriksa penyebab tak disalurkannya Dana Kelurahan dan jika ditemukan kesalahan pejabat setempat seperti Camat Medan Marelan atau Lurah maka diharapkan dilakukan tindakan tegas agar masalah tersebut tak terulang lagi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil LHP Inspektorat Medan, Plt Walikota Medan mengeluarkan SK Pemberhentian 3 Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan. Hingga diharapkan ketegasan Inspektorat dalam memeriksa masalah Dana Kelurahan. (PS/TIM)



Komentar Anda

Terkini: