Puja Warga Kelurahan Sirantau Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai

/ Sabtu, 22 Februari 2020 / 15.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba,SH mengatakan,Kamis,(2//2/2020) pelaku yang diamankan adalah PUJA PRAMANA Alias PUJA,(52),  Warga  Jalan Ambacang Linngkungan.VII Kelurahan Sirantau ,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Ia diamankan di Jalan Ambacang Lingkungan VII ,Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," kata AKP Putra Jani Purba SH

Warga Ambacang Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai tidak berkutik saat ditemukan dari nya narkoba jenis sabu tersebut.

Barang bukti yang disita dari pelaku  adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru.

Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba,SH dalam keterangannya bahwa awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu sedang berada didepan sebuah rumah di Jalan Ambacang Lingkungan VII ,Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di depan sebuah rumah.

Melihat pelaku  tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, pada saat petugas melakukan penangkapan, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya pelaku membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu ke atas lantai.

"Selanjutnya petugas menginterogasinya dan benar saja  menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar milik nya," ujar Kasatnarkoba.

Jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat-Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: