Timsus Gurita Ciduk Ipin Penadah Kasus Curanmor

/ Minggu, 02 Februari 2020 / 00.27.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Tim Gabungan Reskrim Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap EVIN EDWARD alias IPIN (43) warga jalan Kemuning Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kepada poskota,bahwa unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bekerja sama dengan timsus gurita melakukan penangkapan terhadap pelaku  EVIN ERDWAD alias IPIN, pelaku di tangkap Timsus Gurita Polres Tanjungbalai di jalan Kemuning Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai saat berada di depan rumah warga.

Kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan dilakukan Pemeriksaan dan pelaku mengaku bahwa Sepeda Motor tersebut diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama RONGGO (50) Pekerjaan Tidak diketahui ,warga Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan menyuruhnya untuk di Jual dengan Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).


Dari hasil keterangan saksi saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa pelaku  telah melakukan Tindak Pidana "Pertolongan Jahat" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP Penjara kurungan 4Tahun.

"Saat ini Tim Gabungan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku utamanya,"sebut Kapolres 

AKBP Putu Yudha, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini berpesan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan diKota Tanjungbalai.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: