3 Tahanan Kabur Dari Lapas,Sembunyi Di Semak Semak Hutan Berhasil Di Tangkap

/ Minggu, 22 Maret 2020 / 14.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Tiga Orang Tahanan Polres Tanjungbalai yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan klasII B Tanjungbalai Asahan(TBA)kabur dengan memanjat tembok gunakan seutas kain.Berkat kerja keras petugas akhirnya ketiganya tersangka kasus Narkotika jenis sabu sabu berhasil ditangkap di persembunyiannya kabur di semak semak hutan.

Kalapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan, Jayanta dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba dan Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri ,KPLP Lapas Klas II B ,Monang Saragih bahwa tiga orang tersangka warga binaan berhasil melarikan diri dengan menggunakan kain basah yang disimpulkan kepada kedua besi baja dan kemudian diputar hingga besi baja tersebut bengkok dan membuat ketiga tersangka berhasil keluar dari jeruji besi baja ini.

Tersangka yang berhasil kabur namun telah berhasil diamankan kembali berkat bantuan masyarakat sekitar TKP tempat mereka bersembunyi. “Dibantu personil Polres Tanjung Balai bersama beberapa awak media yang ada dilokasi dengan menyisir hutan tempat persembunyian tersangka,” sebut Jayanta.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha melalui kasubag Humas Iptu.Ahmad Dahlan Panjaitan  menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di daerah Dusun II Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan telah berhasil ditangkap oleh Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjung Balai.

Iptu Ahmad Dahlan menjelaskankan, sekira pukul 14.00 WIB, petugas Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang mana mengatakan bahwa ada melihat tiga orang tahanan yang melarikan diri tersebut sedang berada di sebuah hutan yang beralamat di Dusun II Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

“Mengetahui informasi tersebut selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan melakukan penyelidikan/pengintaian ke tempat tersebut dan setiba di tempat tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tahanan tersebut yang mengaku bernama M Sahputra alias Acak. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Acak tentang dimana dua orang lagi temannya yang melarikan diri tersebut dan tersangka menerangkan bahwa dua orang temannya lagi berada di sebuah gubuk di hutan tersebut.

Selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga langsung menuju gubuk di hutan tersebut, akan tetapi kedua orang tersebut tidak ditemukan.

Selanjutnya Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lapas melakukan pencarian di sekitar hutan tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Musassirin al Basir dan sekira pukul 17.45 WIB, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang lagi tahanan yang bernama Muhammad Zul Fadliansyah.

“Ke tiga orang tahanan ini telah diamankan di Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut,”beber kasubag Humas kepada poskota.

Ke tiga orang tahanan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjung Balai pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira Pukul 03.30 WIB dan berhasil diamankan kembali pada pukul 06.00 WIB. Dengan identitas sebagai berikut.

1.Muhammad Zul Fadliansyah, dengan Perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat Dusun Lampo Desa Kota Panton Labu Kecamatan  Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Provinsi Naggro Aceh Darussalam.
2.Musassirin Al Basir dengan Perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
3.M Sahputra alias Acak dalam Perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat Dusun II Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: