Awasi pelaksanaan Dana Desa, Kabid Puem : Jangan Melampaui Batas Kewenangan

/ Selasa, 10 Maret 2020 / 12.19.00 WIB
Kabid Puem Dinas PMD Nias Utara Sukemi Harefa. POSKOTA/TIAN

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS UTARA - Pelaksanaan Dana Desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara yang sudah beberapa Tahun berlangsung, diduga masih banyak yang belum transparan dalam pelaksanaannya.

Dilansir dari beberapa Pemberitaan Media Online belum lama ini menyebutkan, bahwa BPD tidak mampu mengawasi Pelaksanaan Dana Desa di Desanya. Hal ini di karnakan Pemerintahan Desa belum memberikan Foto Copy RAB Pelaksanaan Dana Desa tersebut kepada mereka.

Kabid Puem Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa saat dijumpai Wartawan guna konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (09/03/2020) mengatakan; berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Pasal 31 Huruf a, bahwa Tupoksi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Pasal 51 Huruf a, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.

Pasal 63 Huruf d, BPD berhak melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Peraturan Bupati Nias Utara No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belum ada menyebut bahwa Pemerintahan Desa wajib memberikan RAB kepada BPD. 

Sukemi Harefa juga menerangkan,  bahwa Pemerintahan Desa wajib mempublikasikan Dana Desa kepada masyarakat melalui Pemasangan Baliho, Spanduk di tempat umum dan papan merek di lokasi kegiatan. Pemerintahan Desa juga bisa Publikasikan melalui Media  Publikasi yang sesuai dengan keadaan Desa setempat yang merupakan bentuk ketransparanan.

"Kalo memang ada temuan BPD dalam pelaksanaan Dana Desa yang di nilai janggal, ada baiknya di laporkan ke pihak terkait atau pihak Inspektorat. Karena BPD tidak punya kewenangan menyatakan salah dalam pelaksanaan Dana Desa dimaksud.

Kabid Puem Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa SE juga berharap, agar masyarakat Nias Utara dan BPD dapat memahami dengan jelas batas - batas kewenangan berdasarkan Tupoksinya. (PS/TIAN)
Komentar Anda

Terkini: