Kadisdik Nias Utara : "Honorarium GBD Sesuai SPK"

/ Selasa, 10 Maret 2020 / 19.03.00 WIB
Kadisdik Nias Utara Zul Makmur. POSKOTA/TIAN

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS UTARA - Penganggaran Honorarium GBD Kabupaten Nias Utara pada Tahun 2019, bukan hanya menjadi buah bibir ditengah - tengah masyarakat, tapi juga menimbulkan Perbedaan Pendapat di Tataran Publik.

Dilansir dari Pemberitaan beberapa Media, baik Koran maupun Online menyebutkan, bahwa Penganggaran Honorarium GBD dengan Honorarium Pengelola terdapat banyak perbedaan.

Honorarium GBD dianggarkan hanya 11 Bulan, sementara Honorarium Pengelola selama 12 Bulan. Kondisi ini menjadi perhatian Netizen dan Peminat Media Sosial.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nias Utara Zul Makmur saat ditemui Wartawan guna konfirmasi dikantornya, Selasa (10/03/2020) sekitar Pukul 13:15 WIB mengatakan, bahwa terkait hal tersebut, wajar kalo melahirkan berbagai tanggapan yang berbeda.

Zul makmur menjelaskan, Penganggaran Honorarium GBD di Nias Utara memang benar hanya 11 Bulan, sesuai dengan SPK GBD dimaksud. Sebab, hanya 11 Bulan yang sudah di tetapkan dalam Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2019. 

"Untuk Honorarium Pengelolanya, sesuai SBU Kita di Nias Utara", ucapnya. 

Zul dengan serius juga menerangkan, bahwasanya Honorarium GBD untuk Bulan 12 sudah diajukan pada PAPBD. Berhubung gagalnya PAPBD tentu saja, Honor GBD untuk Bulan 12 gagal. 

"Kami dari Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat apa - apa untuk membantu GBD Kita, karena tidak ada Dana Khusus di Instansi Kita yang bisa diarahkan untuk GBD", ungkapnya.

Hal seperti ini, jelas Zul, tidak mau ditutupinya dari publik, jika hal ini menjadi temuan BPK selaku Tim Audit keuangan. Pihaknya siap bertanggungjawab. (PS/TIAN)
Komentar Anda

Terkini: