Nyanyian Syafri,Mengantarkan Irfan Bersama Hidayat Kompak Nginap Di Sel Tahanan Narkoba Polres Tanjungbalai

/ Kamis, 05 Maret 2020 / 13.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
SatRes Narkoba Polres Tanjung balai telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku kasus Narkotika golongan I jenis Shabu.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH,Kamis,(5/3/20) Melalui Kasat Narkoba Akp Putra Jani Purba SH, Mengatakan bahwa pelaku  pertama yang diamankan Bernama SYAFRI,(29), warga  Jalan H.M Nur Koramil 17 Lingkungan 1, Kelurahan Pahang ,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai."Ia diamankan pada hari Hari Rabu,(4/3)sekira pukul 16.00 wib  di lokasi  Yang Pertama, di Jalan Melati Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Balai Kota 1, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota TanjungBalai.


Dari tangan nya  Yang disita,1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram,1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna merah,1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH.

Sambungnya,KasatNarkoba ,AKP Putra Jani Menjelaskan Penangkapan pelaku Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Lingkungan 1,Keluragan Tanjung Balai Kota 1,Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kasat, Kbo dan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku  yang sedang berada didalam sebuah kamar dan dari dirinya  petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram tidak jauh dari pelaku  duduk.

Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku dan benar saja   menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diambilnya dari pelaku Ke II.

 AKP Putra Jani menuturkan lagi,setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku SYAFRI selanjutnya pada pukul 18.00 wib, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku Ke II berikut barang bukti.

Jadi, Ke II yang diamankan bernama MUHAMMAD IRFAN,(33)warga jalan Pasar Benteng, Lingkungan V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Adapaun diamankan dari ia,barang bukti
1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC.

Dari hasil interogasi kepada para pelaku Ke II, Mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu Juga ada Sama pelaku  ke III, Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan Pengembangan pada pukul 22.00 wib di TKP III : Jalan M.Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Mengamankan pelaku  ke tiga bernama ALIM HIDAYAT,( 43)warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan 1, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berikut Barang Buktinya
1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram,7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram,1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam,1 (satu) unit Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.

Penangkapan Terhadap pelaku ke III Kata AKP Putra Jani adalah Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku  MUHAMMAD IRFAN.

Pada saat diamankan petugas, pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan pada laci depan sepeda motor tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram.

"Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku  dan benar ia menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,"sebut AKP Putra Jani kepada Poskota.

Atas Perbuatannya, kemudian barang bukti dan 3 (tiga) orang pelaku  di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku.

Terhadap ketiga nya  dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: