Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional

/ Rabu, 11 Maret 2020 / 22.56.00 WIB
Diskusi : Suasana Diskusi Dengan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri RI Drs Arsan Latif MSi di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Rabu (11/3/2020). POSKOTA/NURMAN

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Kampar Ramlah SE MSi, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Dedi Rohyani, Kepala Bagian Keuangan Setda Kampar Suliyasdi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kampar Irwan AR laksanakan Koordinasi tentang Standar Harga Satuan Regional ke Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri RI Drs Arsan Latif MSi di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Rabu (11/3/2020).

“Hari ini Kita melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 menyangkut dengan Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daerah termasuk Operasional, Honorarium serta Tunjangan Kinerja", ucap Sekda Kampar saat diwawancarai usai melakukan Koordinasi

Sekda Kampar memaparkan, jika dibandingkan dengan Tahun 2019 lumayan drastis penurunannya, karena ini bukan saja berkaitan dengan ASN, namun juga berkaitan dengan Anggota DPRD.

“Karena Perpres ini akan diberlakukan pada Tahun 2021 pada APBD, maka hari ini Kita coba memastikan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri dan aturan ini harus Kita berlakukan di Tahun 2021", tegasnya.

Sekda Kampar juga memaparkan, bahwa besarannya sudah diatur dalam Peraturan tersebut seperti Perjalanan Dinas di wilayah Riau sebesar Rp. 350 Ribu per Hari dan di Dalam Daerah tentu dibawah angka itu, ini berlaku untuk seluruh ASN.

Kemudian, katanya, Tunjangan Kinerja juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut.

"Dapat Kita simpulkan nantinya pada Penyusunan APBD 2021 yang diperkirakan akan dilakukan pada Bulan Oktober, Nopember dan Desember 2020", jelasnya.

Maka, tambahnya, pihak coba berdiskusi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dan sudah mendapat keterangan dan penjelasan serta kesimpulan, mudah-mudahan bisa melakukan perubahan - perubahan Anggaran pada APBD di Tahun 2021. (PS/NURMAN)
Komentar Anda

Terkini: