Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas
menolak pasal karet kebebasan pers sebagaimana sikap Dewan Pers yang sudah
terungkap luas di nusantara.
"Artinya,
SMSI Sumut mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR
menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja," ujar Ketua
SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Kamis (23/4).
Didampingi
Wakil Ketua H Agus S Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu di Medan, Zul
menegaskan SMSI Sumut dengan segenap media jajarannya mendukung penuh
pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan
RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI
“Tidak
ada urgensinya pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU itu di
tengah bencana pandemi virus Corona Covid-19, sangat kurang etis pemerintah
memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan.
Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus saja bagaimana menanggulangi Virus
Corona Covid -19,” ujarnya.
Lanjutnya,
mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang
dan menjamin kebutuhan pokok tersedia apalagi menyambut datangnya bulan suci
Ramadhan saatnya melakukan ibadah puasa.
Junaidi
melanjutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang
mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU)
itu dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Terhadap
sikap Dewan Pers ini, kami SMSI Provinsi Sumut mendukung penuh agar DPR dan
pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini ,”tegas Erris J Napitupulu
menimpali.
Diberitakan
sebelumnya Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa
Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media
online di Indonesia.
“Kami
mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi
pada kemerdekaan pers” tegasnya.
Sebagaimana
diketahui komisi III DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk
melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020 lalu.
Tidak
hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja ke DPR RI.
Menyikapi
hal itu Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk
menyetop pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU
tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif. Sehingga pelaksanaan
proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh
legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas
pers secara maksimal.
Dewan
Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi
pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak
termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan
dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah
dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan
gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh.
Dewan
Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat
mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap
Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap
Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan
dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama),
Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal
440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati)
serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019). (PS/REL)