Kadis Sosial Nias Utara : "Penerima Bansos Tanggap Covid-19 Tidak Boleh Tumpang Tindih

/ Sabtu, 09 Mei 2020 / 12.13.00 WIB
Kadis Sosial Nias Utara Sokhiziduhu Hulu. POSKOTA/TIAN

POSKOTA SUMATERA.COM - NIAS UTARA - Pandemi Covid 19 selain menindas Perekonomian Rakyat juga mempengaruhi Sosial Budaya  masyarakat. Demikian dikatakan Kadis Sosial Nias Utara Sokhiziduhu Hulu kepada Wartawan, Jumat (8/5/2020).

Menurutnya, untuk Penanggulangan Covid-19 dimaksud, Pemerintah terus melakukan Penjaringan Sosial dari Kemensos, Pemerintah Daerah hingga Desa.

"Penerima Bansos Tanggap Covid-19 tersebut, tidak boleh tumpang tindih", tegas Sokhiziduhu Hulu.

Lanjutnya, upaya yang dilakukan Pemerintahan Nias Utara mendapat penambahan perluasan Kotak Penerima PKH, RASTRA atau Sembako, BST dan juga Bantuan dari Pemprovsu dalam bentuk Sembako dan barang lainya.

Ditempat dan waktu terpisah, Kabid PMS Dinas Sosial Nias Utara Drs Taruli Zega MM kepada Wartawan menambahkan, bahwa perluasan Penerima Bansos KPM nya masih ada yang belum falid.

Diterangkannya, bahwa Perluasan PKH ada sebanyak 3033 KPM dan Sembako RASTRA sebanyak 2046 KPM. 

"Data ini sudah Kami kirimkan ke Desa, guna diverifikasi ulang oleh Desa, karena masih terdapat KPM nya yang PNS, Perangkat Desa dan Meninggal Dunia. Hasil verifikasi Desa, segera disampaikan ke Dinas Sosial.

Dijabarkannya lagi, Masyarakat prasejahtera yang tercantum dalam DTKS, Non PKH dan Sembako, akan menerima BST dari Kemensos. Selain itu, masyarakat dalam DTKS secara keseluruhan juga mendapat Bantuan Sosial tanggap Covid-19 dari Pempropsu.

Sembari mengucapkan Salam Sehat, jajaran Dinas Sosial Nias Utara berharap agar Bantuan Sosial ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat. (PS/TIAN)
Komentar Anda

Terkini: