"Pj Bupati Pakpak Bharat,Dr. H Asren Nasution,MA, pimpin rapat pembahasan pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka."
POSKOTASUMATERA.COM-PAKPAK BHARAT-Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah ( Forkopimda) Kabupaten Pakpak Bharat,sepakat membuka
kembali aktivitas belajar-mengajar secara tatap muka di sekolah tingkat SMP dan
SMA sederajat akan dimulai Senin 13 Juli 2020 dengan menerapkan protokol
kesehatan.
Hal ini dikatakan oleh Pj Bupati Pakpak Bharat,Dr. H Asren
Nasution,MA, pada rapat pembahasan penyelenggaraan pelaksanaan pembelajaran
secara tatap muka di Posko Utama GTPP Covid-19,kompleks pendopo Bupati Pakpak
Bharat,pada Kamis (09/07/2020).
"Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan
kesehatan dan keselamatan, bagi semua warga satuan pendidikan di Kabupaten
Pakpak Bharat yang sampai saat ini tetap dalam status zona hijau " kata Pj
Bupati Pakpak Bharat.
Kesepakatan penetapkan penyelenggaraan pelaksanaan
pembelajaran ini mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri
diantaranya adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan pelaksanaan
pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi
Covid-19,
yang membolehkan kegiatan belajar-mengajar tatap muka untuk daerah
zona hijau Covid-19.
Untuk proses belajar mengajar di tingkat SD/sederajat
direncanakan akan dimulai pada September 2020 dan untuk tingkat PAUD
dijadwalkan pada November 2020 mendatang.
Pemkab Pakpak Bharat melalui dinas Pendidikan juga telah
menyurati seluruh kepala PAUD, SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Pakpak Bharat
untuk melakukan tiga hal. Pertama, membuat surat kesepakatan bersama komite
sekolah terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, untuk selanjutnya
diserahkan ke Dinas Pendidikan Pakpak Bharat paling lambat tanggal 22 Juni
2020.
Kemudian, mengumpulkan surat pernyataan setuju atau tidak
setuju dari para orang tua siswa/i, untuk selanjutnya diserahkan paling lambat
tanggal 26 Juni 2020.terakhir, mengisi daftar periksa kesiapan sekolah sesuai
protokol kesehatan, untuk selanjutnya diserahkan paling lambat tanggal 22 Juni
2020.(PS/K.TUMANGGER)