Tangkap Dan Tahan DPO Narkoba, AKP Martualesi Sitepu : Proses Lanjut Ke JPU

/ Rabu, 08 Juli 2020 / 07.07.00 WIB
Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - Sempat menjadi isu miring, pasca tertangkapnya tersangka Rusli alias Uli (43) warga Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/6/2020). Pengembangan kasus narkotika jenis sabu disebut-sebut mangkrak alias jalan ditempat.

Namun, isu tersebut dikatakan tidak benar. Petugas Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu masih menelusuri pria yang disebutkan terduga tersangka Uli mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut. Hasil penelusuran pun membuahkan hasil. Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar Sabu BD (40) warga Pekan Ajamu Kecamatan Panai Hulu. Senin (29/6/2020) di rumah BD Pekan Ajamu Kecamatan Panai Hulu.

"Menurut pengakuan dari tersangka Uli, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BD. Kita melakukan pengembangan, kemudian kita mendapatkan tersangka BD di kediamannya,"ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu. Rabu (7/7/2020) malam.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka ini satu buah toples berisikan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan Sabu Bruto : 0,13 Gram, 1 Buah Timbangan, 13 Bungkus Plastik Klip Berukuran Sedang Kosong, 8 Bungkus Plastik Klip Berukuran Kecil Kosong dan satu buah bong alat hisap sabu

"Mulai hari ini, Rabu (7/7/2020), BD resmi kita tahan dan proses kita lanjutkan ke JPU sehubungan dengan informasi yang sudah diterima dari Labfor Polda bahwa barang bukti yang disita dari tersangka positif mengandung narkotika. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"jelas Martualesi Sitepu. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: