Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19,Polres Pelabuhan Belawan Gelar Operasi Yustisi Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan

/ Jumat, 18 September 2020 / 14.28.00 WIB



BELAWAN |JOB.OR.ID-Bertempat di Jln.Pelabuhan Raya / depan PT. Pelindo I Belawan telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama Sat. PP Kota Medan, Pegawai Kantor Kelurahan Belawan I dan Kantor Keluarahan Belawan II, sebelum pelaksanaan kegiatan, dilakukan Apel di Mapolres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasution SH,Jumat (18/09/2020) sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Giat Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara.

Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi / Razia penggunaan masker, agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.

Kegiatan Ops Justisi dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pel. Belawan Kompol Mustafa, Nst, SH,Danton Sat. PP Kota Medan Dedi Harahap,Hakim Pengadilan Negeri Medan Bambang SH MH,Panitra Pengadilan Negeri Medan MA.Afandi Nasution SH,Lurah Belawan II Yose Peri beserta Pegawai Kantor Lurah- II sebanyak 10 Orang,Lurah Belawan-I Siti Mariam Ssos beserta Pegawai Kantor lurah-I, sebanyak 6 Orang,Anggota Polres dan Polsek yg tersprint sebanyak 40 Personil,Sat. PP Kota Medan 20 Personil.

Pelaksanaan kegiatan melakukan Razia kepada masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan  masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hasil dalam pelaksanaan Operasi Yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan Masker sebanyak 36(tiga puluh enam) orang, dimana 32 (tiga puluh dua) orang tanpa KTP dan 4 (empat)orang disita KTP,  selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan   Sangsi / Hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila, selanjutnya masyarakat tersebut diberikan Masker.

Untuk 4 (empat) orang yang KTP nya disita, dapat mengambilnya dikantor Satpol PP Kota Medan.Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 300 Pcs.

Pelaksanaan Razia selesai pada pukul 10.20 WIB situasi berjalan aman dan kondusif.Apabila kedepannya bagi Pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan Masker pada  saat pelaksanaan Operasi/ Razia, akan dikenakan Sanksi denda Administrasi sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah )

(PS/RIADI/SYAMSUL)

Komentar Anda

Terkini: