Bawaslu Tapsel Diminta Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan

/ Sabtu, 24 Oktober 2020 / 14.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA,COM-TAPSEL-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tapanuli Selatan untuk menertibkan Alat Perangka Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Selatan yang melanggar keputusan KPU terkait lokasi pemasangan yang dilarang.


S. Siregar Warga Tapsel melihat banyaknya Baliho pasangan calon yang ada di badan jalan yang merupakan hak pengguna jalan sampai saat ini belum ada ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP. 

"Dari penelusuran hasil penelusuran media dilapangan Pantau Pilkada Tapsel, aturan tersebut kerap diabaikan. Kami melihat banyak APK yang terpasang tidak sesuai keputusan KPU Tapsel. Karenanya, kami meminta Bawaslu dan Satpol PP Kota Tapsel segera menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan lokasi pemasangan,” kata S . Siregar dihubungi, Jumat (23/10)

Oleh karena itu, S. Siregar berharap Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan segera menertibkan beragam APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan KPU. 

Sebab penindakan Bawaslu dan Satpol PP bisa memberikan pendidikan politik agar kandidat lebih mematuhi setiap aturan yang dibuat penyelenggara pesta demokrasi. 

Di sisi lain, penertiban APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan juga agar tidak mengotori dan merusak lingkungan. 

Komisioner KPU Tapanuli Selatan Syawaluddin Lubis mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada rekomemdasi Bawaslu Tapsel kepada KPU terkait APK yang melanggar aturan. Bila memang ada KPU Tapsel pastika yang diberikan tegoran kepada APK Pasangan Calon yang diduga melanggar aturan, "Ucap Syawaluddin. (PS / BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: