POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama dengan Unsur Forkopimda melakukan diskusi dan penjelasan terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020 pada Jumat (16/10/2020) di Kampus STAIS Al-Ikhlas Sidikalang. Di hadapan para Dosen dan Mahasiswa STAIS Al-Ikhlas Sidikalang serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Sidikalang yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Bupati Dairi mengatakan
latar belakang dan manfaat dengan hadirnya Undang Undang Cipta Kerja adalah
untuk menjawab tantangan terbesar yakni mempertahankan dan menyediakan lapangan
kerja dimana penciptaan lapangan kerja dibutuhkan sebanyak 2,7 sampai dengan 3
juta per tahunnya. “Secara umum peraturan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah
positif, meskipun dalam beberapa tahapan ada perbedaan pendapat namun pada
hakikatnya tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Oleh karena
itu, Bupati perlu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten
Dairi bahwa arah dan tujuan dari setiap kebijakan pembangunan yang telah,
sedang dan hendak dijalankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku
pemegang mandat rakyat adalah semata-mata untuk membawa kesejahteraan, kemajuan
dan kemakmuran rakyat.
“Untuk itu,
Saya mengajak kepada kita semua sebagai sesama anak negeri, sebagai sesama
komponen bangsa untuk selalu menyikapi secara sehat, cerdas dan bijaksana atas
setiap persoalan bangsa. Mari bersama menciptakan situasi dan kondisi masyarakat
yang aman, damai dan kondusif sebagai salah satu sumbangsih berharga dan
sekaligus menjadi modal yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan
bangsa, terkhusus membangun Dairi yang
kita cintai bersama secara berkelanjutan,” ucap Beliau.
Ditemui usai
pertemuan tersebut, Sekretaris Konfederasi SPSI Cabang Sidikalang Maruba
Sianturi mengatakan Konfederasi SPSI Cabang Sidikalang dalam menyikapi Undang
Undang Cipta Kerja tidak melakukan aksi apapun karena masih mendalami isi dari
Undang Undang tersebut.
“Kami dari
konfederasi serikat pekerja mengajak masyarakat Dairi baik itu tokoh
masyarakat, Pemerintah dan buruh yang ada di Dairi ini untuk menanggapi
hadirnya undang undang cipta kerja dengan 3 prinsip yakni harmonis, dinamis dan
berkeyakinan,” ungkapnya.
Sementara
itu, dalam kesempatan yang sama salah satu Mahasiswa STAIS Al-Ikhlas Sidikalang
Dandi Fernando Sitohang mengatakan sangat mengapresiasi dan berterimakasih
kepada Bupati dan unsur Forkopimda karena telah menyampaikan pemahaman tentang
Undang Undang Cipta Kerja.
Dandi
Sitohang mengatakan Undang Undang Cipta Kerja masih banyak ditemukan dengan
versi yang berbeda, oleh karena itu sebagai Mahasiswa yang intelektual, Ia
mengajak seluruh masyarakat ataupun para Mahasiswa agar mengetahui tentang
substansi dari undang undang tersebut.
“Lakukan
musyawarah dan diskusi terlebih dahulu jika ingin melakukan aksi protes.
Sebagai warga negara yang berdemokrasi aksi protes sah sah saja. Kepada teman
teman yang kemarin turun melakukan aksi, mari kita pahami dulu apa isi dan
tujuan dari undang undang cipta kerja tersebut. Merubah negeri ini tidak dengan
harus turun ke jalan, melainkan dengan turun terlebih dahulu ke majelis ilmu,
sebab dengan majelis ilmu kita mengetahui apa sebab dan akibat sebelum kita
bertindak,” jelasnya.
Turut hadir
dalam pertemuan tersebut Dandim 0206 Dairi Letkol. Arm. Adietya Yuni Nurtono,
SH, Kalpores Dairi AKBP. Ferio Sano Ginting, SIK, MH, Pimpinan OPD Kabupaten
Dairi, Ketua STAIS Al-Ikhlas Sidikalang Drs. Saidup Kudadiri, MM, Ketua MUI
Kabupaten Dairi Wahlin Munthe.(PS/K.TUMANGGER)