Kasus RSI Diduga Mengambang, Humas FWJ : Penyidik Polres Sumenep Tidak Promoter

/ Kamis, 01 Oktober 2020 / 23.28.00 WIB

FWJ Saat Menerima Pengaduan Dari Pelapor. POSKOTA/REL 

POSKOTASUMATERA.COM - SUMENEP - Terkait Kasus Rumah Sakit Islam (RSI) Sumenepbyang telah dilaporkan kepada pihak Polres Sumenep Tanggal 31 Juli 2019 lalu, hingga saat ini masih terombang ambing. 

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Bambang Suryono, ketika menerima pengaduan melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/10/2020) siang dari Pelapor yang merupakan Biro Media Online Nasional - Sumenep.

Dalam keterangan persnya, Bambang Suryono yang akrab disapa Bamsur menyebutkan, bahwa Perkara Laporan Wartawan yang ditangani Ipda MN Azis Mubin Kanit II Pidek Satreskrim Polres Sumenep, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP, atas dugaan Perkara Menghalang-halangi Tugas Profesi Wartawan adalah Pelanggaran Hukum, sebagaimana dimaksud dalam UU NO 40 Pasal 18 Tahun 1999. 

"Kasus itu sudah bergulir tahun lalu, tetapi Penyidik Polres Sumenep sepertinya tidak berpromoter", ucap Bamsur di Jakarta.

Peristiwa yang dibawa keranah hukum ini telah membawa nama besar Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget Kabupaten Sumenep atas Perbuatan Oknum Pegawainya pada Sabtu Tanggal 27 Juli 2019, sekitar Pukul 12.00 WIB, sepertinya mengambang dan tidak mendapat tindak hukum semestinya.

"Harusnya penyidik tidak boleh menganggap remeh sesuatu bentuk Laporan Kepolisian, siapa Pelapor dan siapa yang dilaporkan, Penyidik harus memegang teguh SOP Kepolisian yang telah diatur dalam Perkap Polri", tegas Bamsur.

Kepada Humas FWJ, pihaknya menilai, kinerja penyidik Pidek Polres Sumenep terkesan lamban, sehingga Pelapor berkirim Surat ke Kapolres Sumenep untuk mendapatkan kepastian Hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP. 

"Dalam surat itu, Saya selaku Pelapor memohon kepastian Hukum kepada Kapolres Sumenep atas laporan yang telah dibuat, karena sampai saat ini tidak ada pelayanan dan perkembangan yang prima, padahal Laporan Polisi yang telah dibuat ini sudah cukup lama, tertanggal 31 Juli 2019", ulas Pelapor melalui komunikasi jejaring sosial kepada Humas FWJ.

Menurutnya, melalui surat yang dikirim langsung ke orang nomor 1 di wilayah Hukum Polres Sumenep ini agar ada sentilan maupun teguran keras kepada Kasatreskrimnya yang terkesan acuh dan tidak menganggap Laporan Wartawan maupun warga yang tak mampu. 

"Saya berharap proses Kasus RSI ini dapat segera ada kepastian hukum, jika memang di SP3, Saya minta secara tertulis alasannya. Karena hanya janji-janji penyidik yang katanya akan digelarnya Perkara ini, namun sampai detik ini omong kosong", sindir Pelapor. 

Dikabarkan, dari berbagai Pengadu mengungkapkan bahwa Kasatreskrim Polres Sumenep terkesan kurang melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Untuk itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) bersama Tim 16 Sumenep mendesak Kapolri melalui jajaran Polda Jatim untuk segera mengambil sikap tegas atas kinerja Kasatreskrim Polres Sumenep beserta jajaran penyidiknya. (PS/REL)



 

Komentar Anda

Terkini: