POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Satpol PP Padangsidimpuan, Dishub, dan Polres Kota Padangsidimpuan,TNI melakukan Operasi Yustisi peraturan Walikota (Perwal) kota Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan
Sebelum Operasi yustisi dilaksanakan lebih awal apel kesiapan bertempat di Alaman Bolak jalan sudirman ,kota Padangsidimpuan ,Sabtu (7/11/2020) Malam , yang di pimpin Kepala Kepolisian resort Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini S.IK M.H di dampingi Dandim 0212/TS, Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, S.IP dan Kasatpol PP Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe.
Kasatpol PP Padangsidimpuan Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe berharap agar warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. (PS/BERMAWI)