Bambang Hendarto SH: Fachrur Razi Jangan Lebay, Biarkan Proses Hukum Berjalan Dengan Benar

/ Minggu, 07 Februari 2021 / 14.55.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terkait pemberitaan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang kepada Fachrur Razi (36) yang telah dilaporkan, Kuasa Hukum terlapor Bambang Hendarto SH meminta terlapor tidak lebay dengan berbagai aksi ‘Playing Victim dan berharap agar proses hukum berjalan dengan benar. 

“Kami Para Advokat Bambang Hendarto,SH , Wami Prabowo, SH, Salim, SH  dan Viswandro Purba, SH selaku Kuasa Hukum Fadly Tarigan menganggap apa yang dilakukan oleh Fachrur Razi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya, dengan melancarkan berbagai aksi ‘Playing Victim’ di media maupun demo di Mapoldasu adalah tindakan lebay yang bertujuan untuk mencari sensasi belaka,” tulis Bambang Hendarto SH, Minggu (7/2/2021) dalam siaran pers yang diterima poskotasumatera via Whats App nya. 

Bambang Hendarto meminta, biarkan proses hukum berjalan dengan benar dan tidak terburu-buru atas Laporan Polisi yang dibuat Fachrur Razi ke Polres Sergai atas dugaan penganiayaan terhadap nya. Dengan kata lain, berupaya menggiring opini seolah olah Pihak Penyidik Kepolisian tidak bekerja dengan baik. 

“Seharusnya dia paham proses hukum, dimana ada tahapan yang harus dilakukan oleh penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka dan mendudukkan suatu perkara Pidana dengan tepat, sesuai dengan pasal pasal yang terdapat didalam KUHP,” tegas Bambang.

Selaku Kuasa Hukum, lanjutnya, mereka siap menyerahkan Terlapor jika memang proses penyidikan telah berjalan dengan benar, karena Terlapor juga orang yang taat hukum dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. 

“Terlapor taat hukum dan siap bertanggungjawab terhadap Fachrur Razi tetapi bukan perbuatan yang dilebih-lebihkan oleh Fachrur Razi untuk menggiring opini seolah-olah Fachrur Razi benar telah dikeroyok oleh beberapa orang, padahal hanya dilakukan oleh satu orang saja," beber Advokat yang dikenal familiar ini. 

Sebagai Kuasa Hukum yang juga Aktivis Hukum serta Anti Korupsi, Bambang Hendarto turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Fachrur Razi. Namun begitupun diharapkan jangan menambah-nambahi dengan cerita yang berlebihan dalam keterangannya di pemberitaan tentang apa yg dialaminya. 

“Kalau dia memang Aktivis, harus disampaikan kebenaran yang sesungguhnya tanpa ada embel-embel yang dibuat untuk mem-Blomming pemberitaan seolah-olah apa yang dialami oleh Fachrur Razi adalah sebuah perbuatan yang Maha Kejam,” harap Tokoh Muda yang berkecimpung di berbagai Lembaga Hukum dan Organisasi Politik serta Organisasi Pemuda ini. 

Dia memastikan, tidak pernah ada intimidasi apalagi teror yang dilakukan oleh Pelaku kepada Fachrur Razi, karena apa yang dilakukan kepada Rozi saat itu adalah tindakan yang spontan karena permasalahan pribadi pelaku dengan Rozi dan bukan ada unsur politis lainnya. 

Kepada kawan-kawan media, Bambang Hendarto SH menghimbau, untuk terlebih dahulu melakukan cek dan ricek dua arah, agar pemberitaan yang diterbitkan tidak menggiring opini juga dan berimbang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan. 

“Kawan kawan media diharapkan mengkonfirmasi dua sisi agar tak salah dan opininya melenceng. Dan kepada Fachrur Razi kami mendoakan semoga lekas sehat kembali,” katanya. 

Sebelumnya, Sabtu (6/2/2021) Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, Satuan Reskrim telah bergerak cepat memproses pengaduan Fachrur Razi dengan melakukan upaya Penyelidikan dengan memeriksa saksi dan olah TKP. 

Menanggapi, langkah Fachrur Razi mendatangi Polda Sumut dengan alasan meminta perlindungan, enggan ditanggapi AKBP Robin Simatupang karena dia mengaku tugas mereka melakukan langkah hukum sesuai fakta dan kejadian di lapangan atas laporan yang diterima. 

“Satuan Reskrim Polres Sergai telah bergerak cepat melengkapi penyelidikan atas laporan Fachrur Razi. Kami melaksanakan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi. Percayakan penegakan hukum di wilayah hukum kami ini kepada personil Polres Sergai yang akan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan,” tegas mantan Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumut ini.

AKBP Robin Simatupang juga meminta media turut mengawal dan mendorong kekondusifan di wilayah Sergai dengan mendorong tegaknya hukum dan keamanan di seluruh wilayah. “Mari sama-sama kita dukung kekondusifan wilayah dan penegakan hukum yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, dengan menerapkan KUHP dan KUHAP sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2021 dinihari, Ketua LSM OMMBAK Sergai Fachrur Razi melapor ke Polres Sergai atas penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya Fachrur Razi berobat di RS Melati Perbaungan dan dengan selang infus masih terpasang di tangannya, Sabtu (6/2/2021) dia datang ke Mako Polda Sumut dengan permintaan perlindungan.

Upaya ini mendapat respon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu SH meminta media memberikan nomor kontak Fachrur Razi untuk mereka tindaklanjuti. (PS/M SIDDIK/RED)  

    

Komentar Anda

Terkini: