Bau Limbah Menyengat, Pabrik CV Sejahtera Di Air Joman Baru, Dikeluhkan Warga

/ Kamis, 11 Februari 2021 / 19.03.00 WIB

 

Ket.Gambar : Limbah diduga dari Aliran Pabrik CV Sejahtera (*)

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN
Warga di sekitar lokasi daerah Aliran parit mengeluh bau menyengat pabrik CV Sejahtera yang terletak di Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan. Selain dampak dari Limbah Pabrik yang terkesan  sengaja dibuang ke sungai tersebut tanpa adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang optimal dari Analisis dampak lingkungan (AMDAL). 

Hal ini, diutarakan salah seorang Pemuda Air Joman Baru ,Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan ,Saufi Simangunsong saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi tersebut mengatakan bahwa 
Kondisi ini sudah lama terjadi,sudah beberapa tahun lamanya. 

Dikarenakan aliran limbah yang mengalir kesungai kecil ini ditutup banyak tumbuhan daun sehingga tidak terlihat namun bau nya terasa menyengat di pinggiran parit sungai kecil itu.Kata Saufi Simangunsong,warga air Joman baru. Kamis,(11/2/21).

Dari pantauan di lokasi, limbah itu terlihat dari pabrik CV Sejahtera pengolahan kelapa. Air parit sungai tampak berminyak diduga limbah yang mengalir ke sungai.

Menurut Saufi ,beberapa hari ini limbah ini menyengat bau sehingga air yang dipinggiran parit sungai tidak dapat digunakan warga air nya. Ujar Saufi Simangunsong.

Kita ketahui bahwa ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam
Pasal 59(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
 
Pasal 95
(1)Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3.

Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi  manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik.

Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH.Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamantkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.

Dengan kata lain, ada atau tidaknya izin, penghasil limbah harus mengola limbah B3 yang dihasilkannya bila tidak ingin dikenai sanksi pidana. Tegas Saufi Simangunsong kepada sejumlah wartawan. 

Warga lainnya, Wati (54) menyebutkan sungai ini juga tercemar karena pembuangan limbah dari pabrik yang ada di pinggir jalan lintas air Joman baru itu pak.

Warga berharap kondisi ini bisa ditangani agar aliran parit ke sungai tak tercemar.

Sementara itu, ketika di konfirmasi wartawan pihak pabrik  CV Sejahtera dipabrik tersebut. Secruty penjaga pabrik menuturkan  bagian humas lagi tidak berada ditempat pak. 

"Humasnya, Pak Doddy . Beliau tidak ada ditempat udah keluar tadi,"sebut secruty (penjaga)pabrik saat dijumpai.

Begitu juga,Kepala Desa air Joman Baru,Katimo  saat didatangi dikantornya tidak berada ditempat.

(PS/Tim)*
Komentar Anda

Terkini: