POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Adam Pohan dan Tamin Ritongan mengaku masing masing telah membeli lahan 10 Ha. Adam Pohan dan Tamin Ritonga masing masing telah menanami sebagian Sawit dan tanaman lainnya seluas 5 Ha di atas lahan tersebut.
Demikian disampaikan Kajari Tapanuli Selatan Ardian, S.H.,M.H. kepada awak media di ruang kerjanya Jum"at (19/3).
Namun beberapa bulan kemudian diketahui lahan yang mereka tanami adalah Kawasan Hutan yg juga Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Tanaman Indusrtri (IUPHK-HTI) milik PT. Anugrah Rimba Makmur(ARM) berlokasi di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan." ujarnya.
Akhirnya permasalahan ini berbuntut panjang hingga Kedua tersangka diperiksa di Polres Tapsel. Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 84 ayat(1) Jo pasal 12 huruf f Undang Undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b atau pasal 98 ayat (1) Jo pasal 19 huruf b.
Mengingat waktu masa penanganan kasus tersebut sudah habis ditangani di Polres Tapsel namun berkasnya belum lengkap, akhirnya Kajari Tapanuli Selatan Ardian, S.H.,M.H. yang berkantor di Sipirok melanjutkan Penyidikannya selaku Penuntut Umum dgn mengeluarkan Sprint Nomor : Print-39L.2.35/Eku.2/02/2021 tertanggal 22 Februari 2021 dimana penyidikan lanjutan dibantu oleh 6 (enam) orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara antara lain Dwi Setyo Budi Utomo S.H.,M.H. Asisten Intelijen Kejatisu, Salman S.H.,M.H, Kordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kajatisu, Dkk.(PS/BERMAWI)