Dituding Kampus Abal - Abal Sampai Ijazah Rektor Dan Dosen Akan Dibongkar, Ibnu Hajar Damanik Minta Ex Dosen Unisla Buat Laporan Ke LLDIKTI

/ Jumat, 30 April 2021 / 19.46.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Terkait kasus 100 Ijazah Alumni Mahasiswa Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) yang dikabarkan belum jelas keabsahannya dan tudingan kampus abal - abal serta dugaan ijazah Rektor dan dosen yang diduga bermasalah yang ditudingkan Ex Dosen Unisla Rahmad Sihombing MSi, Kepala LLDIKTI Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik MSi akhirnya bersuara. 

Ibnu Hajar mengatakan, dalam pemberitaan yang dimuat/diberitakan  poskotasumatera.com, ada menyebutkan banyak hal tentang Unisla. Menurut Ibnu Hajar, ex dosen Unisla agar membuat laporan atau pengaduan ke LLDIKTI. 

"Dlm pemberitaan itu banyak hal ttg Unisla yg dimunculkan ex dosen (sdr RS), tlg agr beliau buat laporan atau pengaduan resmi disertai data atau bukti ke LLDIKTI spy bs ditindaklanjuti. Tksh,"jawab Ibnu Hajar, Jum'at (30/4/2021) sekira pukul 17.23 Wib di dinding Whatsapp.
Disisi lain, mantan Kepala Kopertis (LLDIKTI) Prof Dian Armanto MPd MA MSc PhD ketika dikonfirmasi terkait permasalahan Unisla mengatakan, agar menanyakan kepada Hendra Irawan bagian pengumpulan data Mahasiswa/i perguruan tinggi. "Tanya ke beliau ini (Hendra Irawan) ya pak, yang dulunya ikut kumpulkan data Mahasiswa,"jawab Dian Armanto di Whatsapp sambil mengirimkan nomor selular Hendra Irawan, Kamis (29/4/2021).

Hendra Irawan, ketika dikonfirmasi terkait hal Kampus Unisla, tidak ada keinginan menjawab. Menurutnya, tidak ada kewenangannya menjawab pertanyaan poskotasumatera.com, melainkan mengarahkan ke Pimpinannya di LLDIKTI.

"Siang jg pak, mohon langsung ke pimpinan ya pak. Ya pak tp sy jg tdk ada wewenang mengenai ini pak, maaf ya,"katanya yang langsung memblokir Whatsapp wartawan poskotasumatera.com.

Sebelumnya diberitakan, usai terbit nyanyian Ex Dosen Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) tentang dirinya sebagai korban pemalsuan data EPSBED Dirjen Dikti, Rahmad Sihombing semakin membongkar tentang dugaan mafia ijazah di Kampus Unisla. Dia terus menuding, Kampus Unisla memiliki oknum diduga seorang mafia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu.

Kali ini, Rahmad Sihombing mengatakan, Unisla diduga Kampus abal - abal. Sejak berdirinya 3 Juni 1998 yang lampau, sampai saat ini Unisla tidak memenuhi standart akreditasi. Bahkan, akreditasi yang dikeluarkan oleh LLDikti harus dicabut. "Sejak berdiri belum memenuhi syarat,"katanya.
Diperinci sedikit oleh Rahmad Sihombing, syarat terpenuhinya perguruan tinggi (PT) harus berjumlah enam dosen disetiap program studi dan mempunyai mahasiswa aktif belajar minimal 100 orang per-program studi. "Enam dosen setiap studi, mahasiswa aktif 100 orang setiap studi,"ucapnya.

Dia (Rahmad Sihombing) mengakui, dirinya adalah mantan dosen tetap dan staf administrasi umum di Unisla yang datanya dipalsukan ke Dikti menyatakan, harusnya BAN-PT mencabut akreditasi program studi di Unisla. "Seharusnya di cabut akreditasinya itu. Dan Kemenristek Dikti menutup kampus Unisla,"ujarnya.

Dia juga menyebutkan, di Unisla Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) program studi Biologi, SK Dikti 2393/D/T/2006 dan SK Dikti 5732/D/T/K-/2011, terakreditasi SK BAN-PT 176/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2014 tahun 2014 peringkat C dan tanggal kadaluarsa 18 Juni 2019

"Saya jelaskan tentang Fakultas MIPA, program studi Biologi sejak tahun 1998 sampai sekarang 2021 Berlanjut terus dalam keadaaan Abal Abal. Kenapa di sebut Abal Abal ?, tidak ada mahasiswa dan mahasiswi yang aktif belajar. Namun dilaporankan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) ada mahasiswanya dan Dosen tetap nya. Termasuklah nama saya ikut di laporkan ke Dirjen Dikti. Saya adalah satu dari korban mafia pendidikan di Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla),"ungkapnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, termasuk data palsu berbentuk EPSBED, data dokumen terkait laporan ke Dikti tentang data doaen, data mahasiswa/i dan data hasil proses belajar mengajar. Sempat dirinya melaporkan tersebut ke pihak aparatur hukum. Namun, laporannya tersebut membeku alias dingin seperti es.

"Saya laporkan hal ini karena berkaitan dengan Pasal 68 ayat (3) UU No.20 tahun 2003 Jo pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Subsider Pasal 266 KUHPidana tentang PENGGUNAAN dokumen palsu Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saya khawatir dikenakan pasal 5556 KUHPidana kerena ikut membantu dan turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut dengan ancaman penjara hukum 7 tahun penjara.
Maka saya laporkan hal ini. Tapi, ya seperti itu. Gimana rasanya pegang es, seperti itulah kasusnya,"terangnya.

Selanjutnya, Rahmad Sihombing berwacana. Kedepannya, dia akan membongkar mantan Rektor dan Wakil Rektor serta dosen Unisla yang menggunakan ijazah tanpa proses perkuliahan sebagaimana mestinya.

"Saya akan bongkar kembali semua. Saya tidak ingin ada korban lagi putra - putri Labuhanbatu. Buktinya, 100 ijazah yang dikeluarkan Unisla belum jelas keabsahannya. Kan kasihan itu orang tuanya yang sudah mengeluarkan biaya banyak,"katanya dengan wajah serius.

Kemendiknas Republik Indonesia No.178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan tinggi
Pasal 18 yang berbunyi, Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan.
"Universitas Islam Labuhanbatu tidak memenuhi persyaratan standar minimal, namun tetap memberikan gelar akademik. Sesuai Tugas dan Fungsi LLDIKTI sebagaimana saya sebutkan tadi. Dalam hal ini, harus di klarifikasi kepada Ketua LLDIKTI bapak Prof Ibnu Hajar M.Si dan Sekretaris LLDIKTI Dr Mahriyuni M.Hum serta Kepala Tata Usaha LLDIKTI Azhar SH MH
Kerena ini masih satu Fakultas MIPA program studi Biologi, bagaimana Fakultas lainnya, dan bagaimana status kelulusan mahasiswa nya mencapai lebih dari 5000 Orang,"paparnya.

Diketahui sebelumnya, kabar 100 ijazah alumni mahasiswa/i Unisla belum jelas kabsahannya mencuat. Seorang mahasiswi FKIP M (inisial) mengakui ijazah miliknya tidak terdata di Dikti setelah di cek melalui website LLDikti. "Enggak ada nama ku. Malah lain,"ucap Mahasiswi alumni 2009 tersebut.

Pihak Unisla, melalui Alam Warda Ritonga membantah dan kembali mengatakan akan mengurus ijazah milik M alumni mahasiswa Unisla warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Mencuatnya pemberitaan terkait kabar 100 ijazah alumni mahasiswa/i belum jelas keabsahannya, ex dosen Unisla Rahmad Sihombing bernyanyi. 

Rahmad Sihombing mencuatkan, adanya dugaan mafia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2007 sampai sekarang masih muncul, dan disinyalir seorang oknum ASN (aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu.

"Di kabupaten Labuhan batu sejak tahun 2007 sampai sekarang telah muncul Mafia Pendidikan yang di lakukan oleh oknum salah seorang Pengawai Negeri Sipil PNS yang bertugas kabupaten Labuhan batu ini,"tulis Rahmad Sihombing pada dindimg Whatsapp, Selasa (2/3/2021).

Selain sebagai PNS, Rahmad menuding ASN tersebut juga merangkap jabatan di Unisla sebagai pembantu Rektor, Dekan Ketua Program Studi, Dosen, dan diduga anggota Yayasan di Unisla.

"Berdasarkan data yang saya simpan dan saya ketahui, beliau ini cukup mahir dalam menjalankan aksinya untuk mengkaut  keuntungan sebanyak banyaknya dari rangkap jabatan tersebut,"katanya.

Coba bayangkan, lanjutnya, dengan kelicikan dia (oknum ASN) mampu menciptakan seseorang menjadi sarjana S1 tanpa Prosedur memberikan ijazah tanpa kuliah sebagaimana mestinya.

"Mengapa demikian mudahnya dia dapat menciptakan seseorang menjadi sarjana, disebabkan si jelius yang berakal bulus dengan pulus semuanya bisa mulus di sebabkan di Universitas tersebut (Unisla) hampir semua dia mengatur. Sampai sampai mencetak, menerbitkan ijazah serta transkrip nilai melalui dia,"katanya kembali dengan ekspresi kesal.

Sehingga kata Rahmad Sihombing, siapa saja bisa cukup tinggal pesan semuanya, bisa beres jadi sarjana SI tanpa melalui kuliah yang semestinya.

Sesuai peraturan dan perundang undangan, untuk memperoleh Sarjana tidaklah mudah banyak prosesnya. Mulai pendaftaran proses perkuliahan, nilai hasil ujian, siapa saja dosen pengajar sampai ujian Skripsi.

'Ini terjadi di Unisla. Rektor, wakil Rektor dan beberapa dosen, tidak pernah mengikuti perkuliahan, tidak pernah mengerjakan tugas mahasiswa dan tidak pernah sidang ujian skripsi, tahu tahu sudah terdaftar di EPSBED. Apa tidak aneh, tahu tahu sudah lulus jadi sarjana SI,"ujarnya dengan menyebutkan, ada data yang dipegangnya sejak tahun 2007 sampai sekarang, dan menyebutkan, sekitar 4951 Mahasisw/i yang telah lulus dari Unisla. 

Rahmad Sihombing mengisahkan, Universitas Islam Labuhanbatu sejak tahun 1998 beralamat di jalan Padang bulan No.110. Rantau Prapat. Unisla menggunakan Kantor PKPRI sebagai Kampus juga sebagai Proses belajar mengajar. 

"Secara logika..apa mungkin ruang belajar hanya 3 ruang dapat menampung mahasiswa sebanyak 3421 dan dosen tetap sebanyak 62 Orang,"katanya sambil memberikan foto bukti kantor PKPRI tempatnya proses belajar mengajar.

Sesuai peraturan pemerintah, yang berhak memberikan gelar akademik adalah Universitas yang memenuhi persyaratan Sesuai dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.

Pasal 18, Perguruan tinggi Yang tidak memenuhi persyaratan Sesuai dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan atau gelar doktor kehormatan. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: