BPJS Kesehatan Sosialisasikan Ketentuan Kepesertaan PPNPN Program JKN-KIS

/ Jumat, 25 Juni 2021 / 12.13.00 WIB

 


Kepala kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari,S.Farm gelar sosialisasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (POSKOTA/SAUFI)


Irni Hapsari : Sebanyak 500 calon bayi yang akan lahir telah disiapkan pertanggungan kesehatan nya oleh BPJS kesehatan Kabupaten Asahan untuk masyarakat Asahan 

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN

BPJS Kesehatan sosialisasikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Bertempat di aula cafe the nine Jalan Imam Bonjol , Kabupaten Asahan sosialisasi dihadiri oleh Kepala kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari,S.Farm didampingi Amri Pohan dan Saedesi (Humas BPJS). Jum'at (25/6/21).

Sejalan dengan implementasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan penetapan jumlah peserta dalam satu keluarga adalah 5 anggota keluarga inti terdiri dari istri, suami dan tiga anak, selain anggota keluarga untuk peserta segmen PPNPN dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Sesuai ketentuan, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan ini memiliki program perlindungan dasar dalam bidang kesehatan yang menjamin masa depan setiap pekerja. Yang dapat menimbulkan ketidakpastian risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi, sehingga dengan adanya JKN-KIS pekerja tidak harus menanggung beban biaya pelayanan kesehatan," ucap Kepala Kantor BPJS kesehatan Kabupaten Asahan.

Peserta PBPU/mandiri yang dianggap katagori penduduk yang dianggap mampu.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 . Kelas 1 : Rp.80.000 ,Kelas II : Rp.51.000 ,Kelas III : Rp.25.000.

Pada peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 ,Kelas 1 : Rp.160.000,Kelas II : Rp.110.000 ,untuk Kelas III : Rp.42.000.

Lanjut, dijelaskan kepala kantor BPJS kesehatan Kabupaten Asahan sedangkan regulasi peraturan Presiden No.66 Tahun 2020 untuk Kelas I : Rp.150.000, Kelas II:Rp.100.000 sedangkan kelas III : Rp.42.000 tahun 2021 : Rp.35.000 selisih iuran disubsidi oleh pemerintah. Sebut Irni Hapsari Wulandari.

Ditambahkan nya, Irni menyampaikan untuk yang melanda virus mendunia saat ini, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa /wabah yakni dijamin BNPB bukan dijamin BPJS kesehatan.

"Sedangkan ,lainnya pelayanan kesehatan yang tidak dijamin : berupa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer alternatif dan tradisional termasuk akupuntur ,Shin she, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technologi assessment), pengobatan dan tindakan medis yang dikatagorikan sebagai percobaan (eksperimen), alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga ,biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events).

"Serta  biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan kesehatan yang diberikan semua itu berdasarkan  ketentuan regulasi,"kata Irni Hapsari menyampaikan.

Dalam kesempatan saat itu juga, Irni Hapsari juga menyingung kan bahwa sebanyak 500 calon bayi yang akan lahir telah disiapkan pertanggungan kesehatan nya oleh BPJS kesehatan Kabupaten Asahan untuk masyarakat Asahan.

Suasana dialog bincang bincang santai  antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah wartawan Tanjungbalai Asahan terjalin cukup hangat meskipun ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan. (PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: