POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD
Kota Medan, Mulia Asri Rambe, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di jajaran Pemkot Medan dan DPRD baik secara individu maupun kelembagaan
mendukung irama langkah cepat Wali Kota Medan dalam melakukan pembangunan di
Kota Medan, sehingga tidak ketinggalan.
“Ibarat kenderaan bermotor, beliau (Wali Kota, red) ini,
ducati. Ya, kalau kita jet cooled bakal ketinggalan,” kata Mulia Asri Rambe di
sela-sela menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Wali
Kota Medan atas Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 pada sidang paripurna
DPRD, Senin (26/7/2021).
Menurut pria yang akrab disapa, Bayek, ini Wali Kota bukan hanya berlari
kencang, bahkan lompat-lompatan dalam hal pembangunan Kota Medan. “Jadi, kalau
tidak di ikuti oleh OPD, di khawatirkan pembangunan yang di canangkan tidak
akan terealisasi,” katanya.
Di sisi lain, Bayek, meminta Bappeda bersama OPD di Pemkot Medan
benar-benar memperhatikan secara detail dokumen RPJMD yang disampaikan. Sebab,
RPJMD merupakan dokumen RKPD Kota Medan dalam melakukan pembangunan.
“Kalau tidak ada dalam dokumen, tentu tidak akan bisa diimpelemtasikan.
Kita khawatir nanti di tengah jalan tiba-tiba ada yang tertinggal. Makanya,
dari sekarang Bappeda untuk melihat kembali secara detail,” pinta Bayek.
Dalam dokumen, sebut Bayek, ada terlihat istilah atau redaksi SKPD,
sementara dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK Perangkat Daerah istilah
SKPD sudah di tiadakan.
“SKPD ini mungkin RPJMD dari periodesasi kepala daerah terdahulu,
mungkin ada copy paste di sini. Memang tidak semua RPJMD kepala daerah yang
lalu terealisasi, mungkin mau di teruskan di periodesasi ini. Sebaiknya dokumen
ini diketik ulang, jangan di copy paste,” pinta Bayek lagi.
Dalam dokumen RPJMD terkait penangan banjir di Medan bagian utara,
terlihat penyumbang banjir adalah Sungai Deli dan Sungai Bederah, akibat
terjadinya sedimentasi dan akan di lakukan normalisasi.
“Tidak terlihat dalam dokumen penyumbang banjir di Medan bagian utara
itu parit, seperti parit Belanda di Medan Labuhan, parit Cina dan parit AMD di
Medan Marelan. Kami ingatkan, jangan sampai ada visi misi pak Wali terkait
penanganan banjir ini tidak masuk. Jangan nanti di tengah jalan kita melakukan
RPJMD perubahan, makin berat lagi kerja kita,” kata Bayek.
Memang, tambah Bayek, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, itu ada di
fasilitasi. “Iya kalau periodesasi Wali Kota sekarang di saat berjalan satu
atau dua tahun beliau teringat. Kalau teringatnya setelah dua tahun lebih,
tentu tidak bisa di lakukan perubahan, karena Permendagri 86 tahun 2017 itu
membatasinya, di mana disebutkan tidak di benarkan melakukan perubahan RPJMD
jika masa jabatan Wali Kota tersebut kurang dari tiga tahun. Jadi, Bappeda dan
OPD lain harus benar-benar memperhatikannya, agar dimasukan sebagai dokumen,”
pesan Bayek mengingatkan. (PS/BUDIANTO)