Tunggak Pajak 56 Miliar, Walikota Medan Segel Centre Point Mall

/ Jumat, 09 Juli 2021 / 18.23.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Walikota Medan Bobby Nasution memimpin penyegelan Centre Point Mall Medan di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur. Gedung mewah milik PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang masih bersengketa dengan PT KAI ini itu disegel karena menunggak pajak mencapai Rp 56 miliar. 

"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp 56 miliar," kata Bobby usai memasang tanda segel, Jumat (9/7/2021) didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Ketua DPD Medan Hasyim, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Dandim Medan Letkol Inf. Agus Setiandar, Sekda Medan Wiriya Alrahman, Kasatpol PP Medan M Sofyan dan jajaran Kepala SKPD di Medan. 

Dijelaskannya, upaya yang dilakukan Pemko Medan bukan secara tiba-tiba karena sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu kepada pihak pengelola Centre Point namun pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.

"Ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, karena berulang kali kita sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola bahkan sudah pernah ada MoU antara kita dengan PT KAI serta PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun, tapi tidak ada tindak lanjutnya," ungkapnya. 



Bobby mengaku, total pajak yang ditunggak sebelumnya Rp 80 miliar, namun diminta untuk dihitung ulang sehingga didapatkan beban pajak sebesar Rp 56 miliar. 

Bobby mengatakan, pada 7 Juni 2021 pihak Pemkot Medan telah menggelar rapat bersama pihak PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh Kasatgas KPK dan Kajari. Dalam rapat itu disepakati bahwa PT ACK harus membayar beban pajak dalam jangka waktu sebulan. 

"Itu diminta hitung ulang kita hitung ulang. Dari sebelumnya luasnya 300 ribu meter menjadi 219.000 dengan totalnya Rp 56 miliar. Dalam rapat pada 7 Juni disepakati bahwa pajak akan dibayarkan pada 7 Juli, atau sebulan harus dibayar," bebernya.


Bobby mengaku, Centre Point Mall Medan disegel selama tiga hari. Pemkot Medan memberikan waktu kepada pihak pengelola PT ACK untuk membayar beban pajak.

"Ini kita kasih kesempatan PT ACK dalam waktu tiga hari, kalau ini bisa dituntaskan maka hari Senin (12/7/2021) akan kita buka," kata Bobby. 

Selama dalam penyegelan tidak ada aktivitas di gedung tersebut. Dia meminta pihak PT ACK segera melunasi beban pajak dan denda yang selama ini ditunggak. 

"Tidak boleh ada aktifitas (selama di segel), sebelum ada kesepakatan pembayaran dari pihak pengelola. Jangan hanya pembayaran pokoknya saja tapi juga denda, kalau enggak nanti kami yang salah," pungkasnya. 

Dalam pelaksanaan penyegelan, Tim gabungan terdiri dari Satpop PP, TNI dan Polri bergerak ke Centre Point Mall. Terlihat Kasatpol PP Medan M Sofyan memimpin petugas Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan pengamanan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Suherman juga turut bersama tim yang dikomandoi Walikota Medan Bobby Nasution. 

Tak ada perlawanan dari pengelola Centre Point Mall dalam pelaksanaan penyegelan dalam upaya penghentian sementara agar membayar kewajiban pajak yang menjadi tanggungan perusahaan milik Handoko Lie ini. (PS/RYANT) 



Yuk Tonton Statemen Walikota Medan ............




Komentar Anda

Terkini: