Niat Ajak Istri Rujuk, Suami Korbankan Anak Kandung

/ Kamis, 26 Agustus 2021 / 19.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-SM (28) warga Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, seorang ayah sekaligus pelaku memaksa anaknya merokok hingga batuk ditangkap penyidik Unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (25/8/2021) kemarin, sekira pukul 12.00 Wib.

Pasalnya, aksi kekerasan tersangka terhadap anaknya SNM yang berusia 1 Tahun 11 bulan yang viral di media sosial di screenshot oleh istrinya NH (24), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X. 

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, NH membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP: B/ 1610/ VIII/ 2021/ SPK-T/ RES- LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 25 Agustus 2021.

"Tersangka (ayah korban) paksa anaknya merokok sudah diamankan Unit PPA kemarin siang," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ketika memaparkan kasus tersebut di ruang loby Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (26/8/2021).

AKBP Deni menerangkan, kejadian berawal dari ancaman kepada NH mantan istri tersangka. Ancaman tersebut dilakukan tersangka agar  mau kasihan kepada korban (SNM) dan mau kembali (rujuk) kepada tersangka yang sudah pisah sejak Juni 2021 serta resmi bercerai 3 Agustus 2021. 

"Hak asuh anak jatuh kepada mantan istri tersangka NH (ibu korban), sesuai putusan Nomor 949/Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021. Namun korban diasuh seminggu oleh ibunya dan seminggu di asuh ayahnya (tersangka). Namun, atas perceraian tersebut, tersangka ingin kembali rujuk. Dengan melakukan ancaman kepada NH (mantan istri),"terang AKBP Deni. 

Atas perlakuan tersangka terhadap korban, tersangka dikenakan pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI. No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun," (PS/Meri).
Komentar Anda

Terkini: