Polisi Perpanjang Masa Penahanan Simon Bangun.

/ Selasa, 17 Agustus 2021 / 17.28.00 WIB

POSKOTASUMATEEA.COM-DELISERDANG-Sejak di Tahan 17 Juli 2021 dengan tuduhan Melanggar Pasal 77 Huruf (b) Jo 76 B-UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Mapolrestabes Medan bulan lalu, kini penyidik melakukan perpanjangan masa Penahanan Simon Bangun dengan alasan guna melengkapi bukti penyidikan.

Konfirmasi awak media dengan Kanit PPA melalui pesan Whatsapp "Benar kami sedang menangani kasus Simon Bangun dan saat ini berkas sudah di Kantor Kejaksaan Deliserdang," jawab AKP.Mardian Br.Ginting.


Terkait Konfirmasi awak media dengan Simon Bangun Minggu lalu bahwa Simon Bangun telah melaporkan masalah ini ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Deliserdang dan sudah dilakukan Mediasi oleh Dinas PPA di Kantor Desa Mekarsari Delitua yang juga dihadiri aparat Desa Mekarsari, awak media mencoba mendatangai Kantor Dinas PPA Kabupaten Deliserdang.


"Memang benar kami telah memediasi terkait masalah itu di Kantor Desa Yang dihadiri oleh pelapor, terlapor, Aura (anak pelapor), Perangkat Desa serta ibu Beby sebagai Mediatornya," kata Sri Rahayu pegawai Dinas PPA mewakili Kepala UPTD (Aliya).


Kabid DPPA : "seharusnya Pak Simon Bangun Yang Melaporkan bukan dia yang di laporkan bila diperlukan kami dari Dinas PPA Kabupaten Deliserdang siap datang guna kepentingan Pengadilan,"jelas Sudarno.


"Mediasi yang kami buat sering juga mengalami kegagalan jadi, keterangan yang dibuat mediator pada saat mediasi adalah keterangan dari Murniani jika terjadi hal tidak sesuai dengan yang di surat mediasi maka kami siap menjadi saksi untuk itu hasil keterangan di surat mediasi yang di buat oleh mediator bukanlah hal mutlak dimana petugas penyidik di kepolisian harus juga meneliti kembali bahkan bila perlu konfirmasi ke kantor kami ini,"lanjut Sudarno.(PS/IRWANSYAH)



Komentar Anda

Terkini: