Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Kembali ungkap Kasus Curat

/ Rabu, 15 September 2021 / 10.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Personel unit reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) didusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Selasa (14/9/2021).

Hasilnya, unit reskrim Polsek Perbaungan mengamankan 1 pencuri dan 2 penadah yang juga seorang pasutri.

Adapun tersangka yang di amankan yakni Izuan Riranda (29) alias Randa warga dusun VII Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, dan seorang pasutri Rama Mahendra alias Rama (32) dan Juliana alias Juli (39) warga dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan. 

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Laptop merk Asus warna abu-abu, uang tunai Rp 450 ribu, 1 sarung laptop merk eboni dan 2 broti, uang tunai Rp 1.950 ribu, 1 unit sepeda BMX, 1 unit TV merk Samsung, 2 unit Hp merk Vivo.

Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi SH mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada hari, Sabtu (11/9/2021) lalu.

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka Randa (29) yang sedang asik bermain game online disebuah warnet," kata Ipda Zulpan Ahmadi SH.

Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan terhadap tersangka Randa, dari pengakuannya tersangka yang seharinya bekerja sebagai tukang butot ini.

Bahwa barang hasil curian berupa 3 buah cincin emas 10 gram dan 3 gelang emas 12 gram dijualnya kepada pasutri Rama dan Juli warga dusun Nangka Desa Melati II Perbaungan.

Mendapat informasi berharga ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pasutri tersebut dikediamannya.

"Jadi total kerugian korban sekitar Rp 28 juta," beber Ipda Zulpan.

Guna penyelidikan lebih lanjut keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan untuk pemeriksaan, bilang Ipda Zulpan.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sedangkan tersangka pasutri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e, subsider pasal 480 KUPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, pungkasnya.

Sebelumnya korban, Tengku Julianti (43) mengalami pencurian dikediamannya warga dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.

Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan melaporkan kejadian ini ke polisi dengan bukti laporan polisi LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/Sek Perbaungan. (PS/SIDDIK).

Komentar Anda

Terkini: