Apa itu Keadilan Restoratif ?

/ Kamis, 28 Oktober 2021 / 15.19.00 WIB


Teks fhoto : Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin SH MH saat menjabarkan apa itu Restoratif ?(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Mengenal keadilan Restoratif 
(Restorative Justice'): Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku /korban dan pihak lainnya yang terkait bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada  keadaan semula dan bukan pembalasan.

By:Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan
Komentar Anda

Terkini: