Teks fhoto : Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin SH MH saat menjabarkan apa itu Restoratif ?(POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Mengenal keadilan Restoratif
(Restorative Justice'): Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku /korban dan pihak lainnya yang terkait bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
By:Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan